Puluhan TPA Ilegal Menjamur

Sumber:Pikiran Rakyat - 25 Agustus 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BEKASI, (PR).- Puluhan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal seluas lebih dari lima belas hektare tersebar di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kab. Bekasi. Bahkan, TPA ilegal itu pun sudah menjadi bisnis persampahan yang menghasilkan uang jutaan rupiah.

Meski beberapa di antaranya sudah pernah ditutup oleh Dinas Kebersihan Kab. Bekasi, namun setelah penutupan, mereka kembali beraksi. "Ini tanah milik kami pribadi, yang memang saya sewakan untuk pembuangan sampah. Toh, kami juga punya izin dari kepala desa," ucap Iis (30), salah seorang pemilik TPA Ilegal saat ditemui di rumahnya, Senin (24/8).

Iis yang menyewakan tiga hektare lahan miliknya bekas galian lio itu pun mengaku per bulan bisa mendapat Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. "Tapi memang saya batasi pada sampah perumahan dan sampah pasar, langganan ada tiga truk, yang biasanya dua hari sekali membuang kira-kira dua ton per truk," katanya.

Dalam izin yang dimilikinya, tertera izin dari kepala desa setempat untuk mendaur ulang sampah. "Ya kami punya izin, berarti resmi kan. Toh, kami membantu pemulung sekitar sini untuk mencari nafkah dengan memungut sampah plastik," tuturnya.

Meski demikian, banyak juga di antara TPA ilegal tersebut yang kondisinya dikeluhkan warga. Pasalnya, dampak dari limbah sampah yang setiap hari dibuang di TPA tersebut sudah sangat mengganggu. "Bahkan, sejak adanya TPA tersebut sekitar tahun 2004 hingga kini, air sungai Cibereum yang ada di dekat TPA tersebut berubah warna dan berbau tidak sedap. Padahal kami menggunakan air sungai ini untuk mencuci," ucap Sulastri (50), warga setempat.

Menurut Sulastri, setiap hari sebanyak tiga truk atau sekitar enam ton sampah yang berasal dari sampah Pasar Cikarang dibuang di TPA ilegal.

Hal senada juga diungkapkan Maman (45), warga Desa Tanjung Sari. Ia mengatakan, TPA ilegal itu banyak dilindungi oleh preman desa tersebut, karena pembuang sampah harus ditarik retribusi.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Sari, Djamal, saat akan dimintai keterangan tidak mau ditemui, dan memilih menutup diri. Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan, Djamaluddin mengatakan TPA Tanjung Sari bisa disebut ilegal karena tidak mengantongi izin. "Justru itu sudah menyalahi Perda tentang kebersihan. Kami kan sudah menyediakan TPA resmi yaitu di TPA Burangken," ungkap Djamaluddin. (A-186)



Post Date : 25 Agustus 2009