Puluhan Pembuang Sampah Disidang

Sumber:Koran Sindo - 16 Juni 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PALEMBANG– Sejumlah pengendara motor dan mobil yang tertangkap tangan membuang sampah dari kendaraannya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, kemarin siang.

Kegiatan ini sebagai wujud penegakan Perda No 44/2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban. Dalam razia yang digelar di Simpang Empat Charitas,petugas mendapati sebanyak 28 pelanggar yang langsung digiring menuju mobil sidang keliling. Mereka secara jelas dan terbukti kedapatan membuang sampah dari kendaraan seperti puntung rokok,tisu dan kertas. Dalam pelaksanaan razia tersebut, 12 anggota personel Pol PP disebar dan menyisir jalan. Masing-masing persimpangan diisi tiga personel.Pengawasan ini dilakukan sejak pukul 08.30– 16.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palembang, Herman AS mengatakan, personelnya memantau langsung kondisi yang ada di persimpangan tengah kota tersebut.Tujuannya melihat langsung kesadaran masyarakat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun penumpang angkutan umum.“Kita imbau mereka jangan membuang sampah sembarangan di jalanan, sangat dilarang,” kata Herman kemarin.

Selain penegakan perda, penertiban ini juga bentuk dukungan terhadap persiapan pesta olahraga se-Asia Tenggara, SEA Games mendatang.“ Kita ingin kota kita terlihat rapi dan bersih saat menjamu tamu negara,”ujarnya. Tak tanggung-tanggung,bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah dari dalam kendaraan, pihaknya langsung menindak di tempat. Pemiliknya digiring ke dalam kendaraan Pol PP untuk menjalani sidang yustisi berjalan.

Hasilnya, dari operasi yang dilakukan, setidaknya tiga orang kedapatan tim personel yang membuang sampah sembarangan dari dalam kendaraan. “Salah satunya pengamen jalanan. Sidang kita lakukan guna memberikan efek jera kepada mereka,”tegas Herman. Herman menjelaskan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No 44/2002 tersebut, yakni hukuman kurungan penjara selama tiga bulan hingga denda Rp50 juta. Sidang yustisi sendiri merupakan bentuk dari shock therapy yang dilakukan Pemkot Palembang.

“ Bisa juga sesuai dengan keputusan hakim saat sidang yang rencananya kita lakukan Jumat (17/6),”katanya. Agar maksimal, pihaknya terus melakukan evaluasi secara rutin.Apakah pengguna jalan tersebut memiliki tingkat kesadaran atau tidak. Operasi ini sendiri rencana dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.“ Kita lihat sesuai dengan evaluasinya,yang terbaik melakukan pelanggaran itu beridentitas Palembang atau warga datangan,”ujarnya. Di tempat terpisah,Kepala Dinas Kebersihan Kota (DKK) Kota Palembang Zulfikri Simin membenarkan bahwa kesadaran masyarakat memang perlu ditingkatkan.

Pasalnya tugas pasukan kuning saat ini sudah cukup berat. “Belum lama dibersihkan sampah sudah ada lagi, kadang pasukan kuning masih di tempat,masyarakat sudah membuang sampah di tempat petugas berada.Jadi mohon kesadaran masyarakat ditingkatkan lagi.Apalagi sudah dapat Piala Adipura harusnya malu dong buang sampah sembarangan,” kata Zulfikri. Salah seorang warga yang dinyatakan melanggar, MR warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarame mengaku tidak mengetahui jika di daerah tersebut dilarang untuk membuang sampah.

Kendati demikian, dia juga tidak menampik bahwa pernah mendengar sosialisasi mengenai larangan untuk membuang sampah dari mobil. ”Saya tidak sadar. Makanya saya heran, kenapa buang puntung rokok saja ditangkap,”katanya. Tak hanya membuang sampah sembarang,mas-yarakat juga diimbau untuk tidak memberikan bantuan sedekah kepada pengemis saat berada di persimpangan jalanan.

Wali Kota Palembang,Eddy Santana Putra mengatakan, aktivitas pengemis dan gelandangan itu pun bertentangan dengan Pengumuman Wali Kota No 05/PGM/2005 tertanggal 27 April 2005 tentang Ketertiban dan Ketenteraman di jalan raya. ”Pengumuman ini berdasarkan Perda No 44/2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.

Isi pengumuman tersebut adalah meminta perhatian kepada warga masyarakat pengguna lalu lintas di metropolis untuk tidak melayani para gelandangan, pengemis,anjal,pemusik jalanan atau pengamen,serta pedagang asongan yang melakukan kegiatannya,” ujar Eddy seraya mengatakan, pihaknya akan menangkap pengemis dan gelandangan itu jika masih membandel. andhiko tungga alam



Post Date : 16 Juni 2011