GARUT - Ratusan warga Kampung Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, membuang sekitar 32 kubik sampah di halaman gedung dewan perwakilan rakyat daerah setempat kemarin. Akibatnya, hampir seluruh halaman gedung wakil rakyat itu jadi lautan sampah.
Sampah rumah tangga itu dibawa menggunakan empat mobil dinas kebersihan setempat. Mobil itu sebelumnya dibajak warga saat hendak masuk ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di daerah Pasir Bajing.
Menurut koordinatornya, Ateng Sujana, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keberadaan TPA yang dekat dengan permukiman warga. Akibatnya, lingkungan di sekitar permukiman mereka tercemar. Bahkan sebagian warga kerap terserang penyakit karena tercemarnya udara dan air tanah. Karena itu, warga menuntut agar TPA Pasir Bajing yang luasnya sembilan hektare itu segera ditutup.
Selain itu, masyarakat di sekitar TPA tidak mendapatkan haknya dari pemerintah atas pendirian TPA tersebut dari tahun 1994. “Pemerintah telah melanggar undang-undang pengelolaan sampah dan lingkungan,” ujar Ateng kemarin.
Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut Agus Ridwan menyatakan akan membentuk panitia khusus untuk menangani masalah sampah ini. Dewan juga berencana menggunakan hak inisiatifnya membuat peraturan daerah tentang penanganan sampah. Sebab, pengelolaan sampah selama ini tidak berjalan dengan baik. “Bila permasalahan sampah ini dibiarkan, akan menimbulkan bencana bagi kita,” ujarnya setelah menerima para pendemo di gedung Dewan.
Kepala Dinas Kebersihan, Perumahan, dan Tata Ruang Kabupaten Garut Deni Suherlan menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali penggunaan TPA Pasir Bajing agar tidak merugikan semua pihak. Dia juga berjanji akan mengurangi beban TPA tersebut dengan mengalihkan sampah ke TPA lain. "Kita sudah melakukan perjanjian dengan provinsi untuk membuang sampah ke TPA Legoknangka Nagreg, pembuangan saat ini hanya sementara" ujarnya. SIGIT ZULMUNIR
Post Date : 06 Mei 2010
|