|
JAKARTA, (PR).Beberapa daerah di Jabar yakni Indramayu, Cirebon, Majalengka, Sumedang, dan Sukabumi, berpotensi dilanda banjir dan tanah longsor akibat curah hujan yang cukup tinggi pada kurun waktu Januari hingga Februari 2006. Demikian dikemukakan Kepala Pusat Sistem Data dan Informasi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG), Wasito Hadi, di Jakarta, Rabu (11/1). Menurut Wasito Hadi, BMG memperkirakan prospek iklim dan cuaca dalam kurun waktu Januari-Februari 2006, berpotensi menimbulkan banjir dan tanah longsor di sebagian besar daerah di Pulau Jawa. Hal itu terjadi karena intensitas curah hujan di sebagian besar Pulau Jawa, rata-rata berada di atas intensitas curah hujan normal ( 300-400 milimeter per bulan). Kondisi itu sebagai akibat suhu permukaan laut di wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur, cukup hangat (0,5-1 derajat celcius) sehingga akan meningkatkan penguapan air laut ke atmosfer. Sejumlah daerah di Pulau Jawa yang pada bulan Januari-Februari berpotensi dilanda bencana banjir atau tanah longsor adalah daerah yang memiliki curah hujan tinggi, yakni di atas 500 milimeter per bulan. Antara lain, Pandeglang, Tangerang, Jakarta, Indramayu,Cirebon, Sumedang, Majalengka, Semarang, Kendal, Kudus, Yogyakarta, serta Gresik. Ditambahkan Wasito, daerah-daerah lain di Pulau Jawa yang harus diwaspadai karena curah hujannya diperkirakan melebihi 400 milimeter per bulan adalah Malingping, Sukabumi, Jawa Barat bagian timur, Magelang, Tuban, Surabaya, Besuki, Lumajang, Pandeglang, Lebak, Jember, Kendal, Ungaran, Pati, serta sebagian daerah di Jateng. Guna meminimalkan risiko dampak bencana, Wasito menyarankan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti peringatan ini, dengan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana. Wasito juga meminta agar seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah berusaha meningkatkan daya dukung lingkungan di sekitarnya. Sebab, selama ini bencana umumnya terjadi karena menurunnya daya dukung terhadap lingkungan. "Hal itu bisa dicegah dengan memperbaiki sistem tata ruang, antara lain dengan tidak mendirikan bangunan di daerah serapan air," katanya. "Pemda ataupun pemerintah pusat harus tegas dan konkret menindak para pelanggar ," tambahnya. (A-75/A-94) Post Date : 12 Januari 2006 |