|
Jakarta, Kompas - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Thames Pam Jaya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. KPPU menilai TPJ telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan kegiatan tender jasa pengamanan (security service). "Setelah melakukan pemeriksaan dan didasarkan bukti-bukti yang ada, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memutuskan PT Thames melanggar UU No 5/1999, khususnya Pasal 22 tentang persekongkolan, yang juga melibatkan PT Interteknis Surya Terang (IST)," kata Ketua Majelis Komisi Soy M Pardede, seperti diberitakan Antara, di Jakarta, Senin (13/12). Namun, External Relation and Communication Director PT TPJ Rhamses Simanjuntak mengatakan belum mengetahui secara detail soal denda sebesar Rp 1 miliar itu. "Saya akan bicarakan dahulu dengan departemen legal PT TPJ. Terus terang, saya belum mengetahui perkara ini," katanya. Perkara ini diawali dari laporan ke KPPU yang menyatakan terdapat dugaan terjadi persekongkolan antara TPJ dan IST dalam tender jasa pengamanan yang diselenggarakan oleh TPJ. KPPU kemudian menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa guna melakukan pemeriksaan awal. "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, dugaan kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 22 No 5/1999 dalam bentuk persekongkolan antara TPJ dan IST pada tender tersebut yang ditujukan untuk memenangkan IST dalam tender tersebut," kata Soy. (FER/OSA) Post Date : 14 Desember 2004 |