|
BEKASI, (PR).-Menjelang habisnya masa kontrak dengan DKI Jakarta, Juli mendatang, Pemkot Bekasi menunjuk PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) untuk mengelola sampah di TPA Bantar Gebang. Sedangkan, masa kontrak dengan PT PBB akan berakhir pada 15 Mei 2007. Langkah itu dilakukan untuk mengisi kekosongan pengelola di TPA Bantar Gebang hingga 2 bulan mendatang. Penunjukan kembali PT PBB untuk mengelola TPA Bantar Gebang itu dikarenakan pengalamannya selama ini. "Kalau bukan mereka, siapa lagi?," ujar Wali Kota Bekasi, Akhmad Zurfaih, Kamis (10/5) menanggapi penunjukan PT PBB itu. Zurfaih menampik tudingan yang dimuat di beberapa media cetak yang menyebutkan eksekutif menerima Rp 1 miliar dari PT PBB. Menurut Akhmad, mengisi kekosongan operator di TPA Bantar Gebang diperlukan keputusan yang cepat. "Mereka mengisi kekosongan sampai Juli nanti. Selanjutnya akan diputuskan nanti," katanya. Akhmad juga belum memberikan jawaban atas permintaan DKI Jakarta untuk memperpanjang penggunaan lahan di TPA Bantar Gebang yang akan berakhir 14 Juli 2007. Ia mengatakan, TPA Bantar Gebang akan dikelola oleh badan usaha bersama (BUB) sesuai isi perjanjian kerja sama tripartit dengan DKI Jakarta. Pembentukannya kini masih dalam tahap akhir. "Sekarang sih lagi itung-itungan soal kepemilikan saham di BUB. Jadi status BUB-nya juga tergantung itu," ucapnya yang menyebutkan BUB dapat berbentuk hukum perseroan terbuka atau bentuk lainnya. BUB itu pun, lanjut Akhmad, nantinya akan diisi oleh lebih dari dua perusahaan yang memanfaatkan sampah sesuai kebutuhannya. "Sampah-sampah itu nantinya akan diolah, sehingga sampah-sampah di Bantar Gebang pun akan berkurang," ungkapnya. Akan tetapi, Pemkot Bekasi masih kebingungan memilih model BUB yang telah diajukan ke DPRD Kota Bekasi. (A-153) Post Date : 11 Mei 2007 |