|
JAKARTA - PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB) yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, dinilai tidak profesional. Menurut Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI, Muhayar RM, tidak profesionalnya PT PBB dalam pengelolaan sampah terlihat dari instalasi pengolahan air sampah (IPAS) yang dimiliki TPA Bantar Gebang yang tidak sesuai standar. Hal itu membuat air proses pengolahan sampah berwana keruh kecokelatan. "Kalau pengolahannya baik, seharusnya warna air lindinya bening. Tidak coklat seperti yang ada sekarang di sana," kata Muhayar, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta dan PT PBB, di Gedung DPRD DKI, Senin (11/4). Tidak profesionalnya PT PBB, lanjutnya, juga terlihat dari ketidakmampuan dalam mengatur setiap truk sampah yang datang ke TPA Bantar Gebang dan memindahkan sampah dari truk ke TPA. Hal sama dikatakan oleh Ketua Komisi D Sayogo Hendro Subroto. Ia bahkan meminta agar Pemprov DKI segera memutuskan hubungan kontrak yang tinggal 16 bulan lagi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT PBB, Indra Trihardjo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sering terlambat membayar tipping fee (uang persenan), Rp 52.500 per ton sampah. Rata-rata 4.000 ton per hari. Sementara Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, Rama Boedi, menjelaskan, keterlambatan membayar tipping fee umumnya disebabkan peralihan tahun anggaran. Pada tahun anggaran 2004, Pemprov DKI Jakarta mengaloksaikan dana sebesar Rp 14,8 miliar untuk TPA Bantar Gebang. (J-9/Y-6) Post Date : 13 April 2005 |