|
BANDUNG (SINDO) - Gubernur Jabar Danny Setiawan memastikan, penggunaan kembali eks tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Leuwigajah sebagai lokasi pengolahan sampah akan dimulai 2008. Saat ini, kata Danny, pihaknya masih menunggu hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk tempat pengolahan sampah di eks lokasi TPA Leuwigajah di Kec Cimahi Selatan,Kota Cimahi dan Kec Batujajar,Kab Bandung Barat. Kami tidak akan mengoperasikan teknologi pabrik pengolahan sampah di sana (Leuwigajah) tanpa mengikuti regulasi yang ada. Dampak terhadap lingkungan sekitarnya pasti kami perhatikan, janji Danny seusai mengikuti dialog pembangunan pendidikan berkualitas di Hotel Horison Kota Bandung, kemarin. Meski masih menunggu hasil kajian amdal, Danny mengakui sudah ada investor yang melirik proyek pengolahan sampah ini. Antara lain dari Malaysia. Sebelumnya diberitakan, Gubernur Danny menjamin eks TPA Leuwigajah tidak akan diaktifkan kembali seperti semula, melainkan hanya menjadi lokasi pengolahan sampah. Lahan yang digunakan pun hanya 2 hektare dari total lahan di sana seluas 26 hektare. Meski lahan sudah ditetapkan, teknologi yang akan diterapkan masih dalam pembicaraan. Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) Jabar Agus Rachmat mengatakan, kemungkinan besar teknologi yang diterapkan di lokasi pengolahan sampah Leuwigajah adalah komposting. Menurut dia, operasionalisasi tempat pengolahan sampah ini ditargetkan dimulai akhir 2008 karena masih banyak agenda besar yang harus dilakukan. Selain Amdal, dalam revitalisasi eks TPA Leuwigajah harus dilakukan juga social engineering. Ini persyaratan mutlak, ujarnya. Belum dilaksanakannya sosialisasi revitalisasi eks TPA Leuwigajah membuat masyarakat di sekitar lokasi resah. Sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Kampung Cibungur, Desa Batujajar Timur, Kec Batujajar,Kab Bandung Barat khawatir TPA yang pernah menewaskan 147 jiwa karena tertimbun longsor sampah pada 21 Februari 2005 ini akan dioperasikan kembali seperti semula. Mereka juga trauma dengan serbuan lalat yang mengerubungi rumah-rumah plus bau busuk menyengat tak berkesudahan. Di sisi lain, endapan sampah di bekas lokasi TPA Leuwigajah hingga kini masih dalam proses pembusukan yang menghasilkan gas metan dan mudah terbakar saat cuaca panas. Pada Oktober 2007,warga Cibungur menyurati Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Jabar meminta jaminan hitam di atas putih bahwa TPA Leuwigajah tidak akan difungsikan lagi. Kegelisahan mereka semakin menjadijadi ketika empat truk personel Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jabar memasang puluhan patok tanah yang dibebaskan di sekitar TPA pada Senin (12/11). Sedikitnya, ada sembilan kampung yang menolak operasionalisasi kembali TPA Leuwigajah.Warga memasang berbagai spanduk penolakan di sepanjang Jalan Leuwigajah hingga pintu utama eks TPA. Kesembilan kampung itu adalah Kampung Cibeber, Cibogo, Pojok, Cilimus, Legok, Cirendeu, Lewigajah, Haurngambang, dan Cihapit.Warga sudah siap menghadang bila ada satu saja truk sampah yang menuju eks TPA. Warga semakin khawatir dengan adanya kegiatan penggalian tanah untuk pembangunan fondasi benteng setinggi 7 meter sepanjang 3,5 km. Selain benteng, di TPA Leuwigajah pun akan dibangun drainase dan tanggul. Sekurangnya terdapat empat pemborong dari Sumedang, Banten, Majalengka, dan Garut yang mengerjakan proyek tersebut. Pembangunan benteng dikerjakan PT Mujur Majalengka dan PT Utama Karya.Menurut seorang warga RT 01/10 Kampung Cibungur,Ade Toha, 50, pihak pemborong sengaja merekrut pekerja proyek dari warga di Cibungur, Hegarmanah, dan dusun lainnya. Sekurangnya terdapat 500 buruh yang didata dan bekerja di sana.Kondisi tersebut, kata dia, menyulitkan posisi warga yang menolak pembangunan TPA Leuwigajah. Akhirnya, kami memilih tidak turun ke lapangan karena takut bentrok sesama warga,tandas Ade. Abdulah,45,warga lainnya,meminta pemerintah bersedia membuat surat jaminan tertulis hitam di atas putih bahwa eks TPA Leuwigajah tidak akan dibuka kembali. Warga tidak menolak bila eks TPA dialihfungsikan untuk pengolahan sampah sesuai kesepakatan saat pembebasan lahan. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Soemarjito, sebaiknya eks TPA Leuwigajah tidak dioperasikan lagi kendati pengolahannya direncanakan diambilalih oleh swasta. Informasi terakhir yang diterimanya, saat ini sudah ada sekitar 35 investor yang siap terlibat dalam proyek pengolahan sampah di Leuwigajah. Namun, kata dia, sebelum memorandum of understanding (MoU) diteken,sebaiknya dilakukan penataan lebih dulu. Penataan kembali itu untuk mengurangi dampak polutan sampah kepada warga, terangnya. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pernah mengusulkan penerapan reusable sanitary landfill di eks TPALeuwigajah. Bedanya dengan teknologi sanitary landfill kering, reusable sanitary landfill memperpendek penggunaan TPA yang sudah tidak digunakan. Biasanya, jenjang waktu yang diperlukan untuk lahan TPA yang berhenti digunakan sekitar 15 tahun. (yogi pasha/slamet parsono) Post Date : 19 November 2007 |