TANGERANG (SINDO) – Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menghentikan pembangunan pipa air bersih yang dilakukan oleh PT Aetra Air Tangerang di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kota Tangerang, kemarin.Alasannya,, perusahaan itu tidak mengantongi izin dari Pemkot Tangerang untuk pemasangan pipa air tersebut.
”Pak Wali langsung memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan pipa,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismasyah kemarin. Itu dilakukan karena pembangunan pipa yang dilakukan oleh PT Aetra Air Tangerang, yang bekerja sama dengan Pemkab Tangerang, berada di wilayah Kota Tangerang. Untuk itu, perusahaan tersebut harus memiliki izin atas pemasangan pipa di Kota Tangerang.” Karena,dalam pemasangan pipa air itu PT Aetra Air Tangerang belum mengurus izin galian dan izin mendirikan bangunan (IMB). Maka, proyek yang menggunakan lahan seluas 710 meter persegi di bantaran Sungai Cisadane, tepatnya samping Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tersebut,kami hentikan,”jelasnya.
Legal PT Aetra Air Tangerang Maya Rita Sasono mengatakan, pihaknya cukup punya alasan untuk memasang pipa air di lokasi itu karena sudah dilindungi UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. ”Sebenarnya, melalui izin yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,kami cukup kuat.Karena lintasan sungai itu wewenangnya ada di Pemerintah Pusat bukan daerah,”jelasnya. DPRD Kota Tangerang menyayangkan sikap PT Aetra Air Tangerang. Meski dalam pengerjaan proyek itu mereka telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, pelaksanaan pembangunannya ada di Kota Tangerang.
”Pemerintah pusat telah mendelegasikan agar setiap pembangunan yang menjadi kewenangannya, tapi dilaksanakan di daerah, harus memiliki izin dari pemda setempat,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie Mufidzar. (denny irawan)
Post Date : 13 Oktober 2010
|