|
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, Pemerintah mengikutsertakan Badan Usaha Swasta untuk membangun dan/atau mengelola infrastruktur, antara lain meliputi bidang air, air limbah dan sampah. Sedangkan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 409/KPTS/Tahun 2002 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan air minum dan/atau sanitasi, yang dilengkapi dengan petunjuk teknis yang mengatur tahapan persiapan, pengadaan, pelaksanaan perjanjian, monitoring, dan alih milik. Sehubungan dengan itu diterbitkan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Sub Sektor Air Minum dan/atau Sanitasi. Prosedur dan tata cara Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan air minum dan/atau sanitasi dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan fasilitas air minum atau sanitasi melalui KPS. Prosedur dan tata cara ini mencakup bentuk-bentuk Kerjasama Pemerintah – Swasta (Kontrak Pelayanan, Kontrak Pengelolaan, Kontrak Sewa, Kontrak Bangun Kelola Alih Milik dan Kontrak Konsesi) dan Kerjasama Pemerintah – Swasta Skala Kecil dengan taksiran biaya investasi kurang dari 50 miliar rupiah. Untuk pelaksanaan Prosedur dan Tata Cara KPS dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan sub sektor air minum dan/atau sanitasi dapat dibuat penyesuaian berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai bidang tugas atas pembinaan teknis dalam rangka pelaksanaan prosedur dan tata cara KPS sub sektor air minum dan/atau sanitasi. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prosedur dan Tata Cara Kerjasama Pemerintah dan Swasta; Bab III Pembinaan Teknis; Bab IV Ketentuan Lain; Bab V Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |