|
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok masyarakat yang berjasa di bidang lingkungan hidup. Post Date : 12 Juni 2008 |