|
Jakarta, Kompas - Pemerintah menerbitkan peraturan baru, produsen penghasil produk berkemasan diwajibkan menarik lagi kemasan bekas dari konsumen. Produsen tak hanya mengumpulkan, tetapi juga mendaur ulang semua kemasan bekas. Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tahapan kewajiban itu akan disusun rinci pada peta jalan sepuluh tahunan. ”Kami sudah bicara soal EPR (extended producer responsibility) dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi perusahaan. Diberi waktu 10 tahun (untuk menyusun peta jalan) supaya bisa berjalan bertahap. Perlu waktu, tetapi harus dimulai sejak sekarang,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Kamis (1/11), di Jakarta. Peraturan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 12 Oktober 2012. PP itu turunan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Balthasar, jika perusahaan enggan menarik kemasan bekas, pilihannya mengganti kemasan dengan bahan mudah terurai. Faktanya, kemasan bahan mudah terurai belum jadi pilihan produsen makanan/minuman karena tak tahan lama. Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Sampah KLH Masnellyarti Hilman mengatakan, pola EPR bisa dikerjasamakan dengan bank-bank sampah yang digalakkan pemerintah. KLH juga bekerja sama dengan sejumlah retailer dan waralaba agar menerima kemasan produk yang mereka jual. Kurangi beban Di Surabaya, KLH bekerja sama dengan produsen lampu Phillips untuk mengelola lampu rusak. Perusahaan dihubungkan dengan bank-bank sampah di Surabaya dan Malang. ”Kalau dapat sistemnya, diatur di peta jalan 10 tahun,” kata Masnellyarti. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Sudirman mengatakan, PP ini menegaskan perubahan paradigma pengelolaan sampah menjadi reduce, reuse, dan recycle (3R). Konsep ini harus mulai diterapkan di setiap daerah. Contoh baik, menurut dia, dilakukan Pemkot Surabaya yang mengurangi beban produksi sampah hingga 21 persen. Data KLH, beban sampah nasional 2011 di 28 kota utama mencapai 3,5 juta meter kubik per bulan. Ini baru perhitungan sampah di tempat pembuangan akhir. Jumlah ini belum termasuk sampah yang dibuang sembarangan, seperti di Pintu Air Manggarai, Jakarta, yang setiap hari tersangkut 500 meter kubik sampah. (ICH) Post Date : 02 November 2012 |