|
Jakarta Rancangan Undang-Undang Sampah akan mensyaratkan produksi ramah lingkungan bagi pelaku usaha, terutama yang produksinya menghasilkan sampah. Perusahaan harus membuat kemasan produknya bisa didaur ulang, ujar menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam acara Obrolan Pinggir Kali : Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta kemarin. Jika perusahaan tetap membuat kemasan yang tidak bisa didaur ulang, Kemasan itu akan dikembalikan ke perusahaan pembuatnya, dia melanjutkan. Menurut Rachmat, peraturan itu merupakan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah dalam RUU sampah. Pengelolaan sampah, kata dia, tidak hanya mencakup pengolahan, tapi juga pencegahan sehingga bisa mengurangi produksi sampah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan dari pencemaran dan kerusakan yang diakibatkan oleh sampah. Selain mengatur soal pencemaran, Rachmat mengatakan, RUU Sampah akan menjamin terciptanya pengelolaan sampah yang komprehensif di tempat pembuangan akhir, dari pemilahan jenis, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan residu. Pengelola TPA yang melanggar (ketentuan) akan dikenai sanksi dengan undang-undang ini, ujarnya. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah KLH, Sony L. Bangun, RUU Sampah akan mengatur masalah pembagian wewenang, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak swasta. Selain itu, RUU Sampah akan bisa dijadikan dasar resolusi konflik seandainya ada sengketa yang ditimbulkan akibat sampah. Menurut rencana, RUU Sampah ini akan mulai dibahas di DPR pada pertengahan Desember mendatang. Sekarang masih dalam pembicaraan antar departemen dan masih mengumpulkan masukan dari masyarakat, kata Rachmat. OKTAMANDJAYA WIGUNA Post Date : 23 September 2005 |