|
Jakarta, Kompas - Ancaman privatisasi air yang muncul di balik pengesahan Undang-Undang Sumber Daya Air akan menambah variabel beban yang harus ditanggung konsumen. Sebelumnya, konsumen sudah dibebani tarikan listrik, telepon, dan PDAM. Beban akan makin bertambah dengan tanggungan persoalan jika perusahaan tidak profesional. "Saya berani taruhan, konsumen yang akan dirugikan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih, Senin (15/3). Berdasarkan pengalaman YLKI selama ini, manajemen perusahaan-perusahaan yang menyangkut kepentingan publik lebih pada "manajemen ancaman". Misalnya, konsumen yang terlambat membayar akan dicabut atau diputus jaringannya. Sebaliknya, konsumen yang dirugikan perusahaan tidak bisa langsung memperoleh jalan keluar. Harus melalui prosedur rumit. "Kalau langsung ketemu pemimpin perusahaan bisa selesai dalam hitungan hari, kalau tidak, bisa berminggu-minggu baru selesai," kata Indah yang berpengalaman menjembatani kepentingan konsumen dengan perusahaan. Privatisasi, khususnya dalam bidang air, selama ini membuktikan tidak menjamin peningkatan mutu pelayanan terhadap konsumen. Masih banyak persoalan yang muncul ketika perusahaan publik diambil alih oleh swasta. Menurut analisa pengaduan konsumen kepada YLKI, konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan ketika ingin mendapatkan penjelasan atas persoalan yang dihadapi. Sejak tahun 1996, persoalan air selalu menempati lima besar pengaduan konsumen kepada YLKI, selain persoalan telepon, perbankan, listrik, dan perumahan. Hal ini khususnya menyangkut persoalan kesalahan tagihan, kualitas air buruk, layanan atau cara kerja petugas, dan alat ukur/meteran air. "Konsumen waspadalah, karena air akan menjadi alat mengeruk uang masyarakat lebih banyak. Undang-Undang Sumber Daya Air barangkali manis dibaca, tetapi potensi konfliknya besar," ujar Indah menambahkan. Seperti diungkapkan Nadia Hadad dari Infid, data yang ditunjukkan PAM Jaya dan Palyja tahun 2003 menunjukkan pelayanan swasta tidak sebaik yang diperkirakan. Salah satu contoh, janji menambah pipa jaringan hingga 75 persen tahun 2003 tidak tercapai. (GSA) Post Date : 16 Maret 2004 |