Prioritas Pengelolaan Air

Sumber:Kompas - 21 Desember 2005
Kategori:Air Minum
Jakarta, Kompas - Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006 bidang lingkungan hidup sebesar Rp 112 miliar yang akan dibagikan kepada 333 kabupaten/kota pada 2 Januari 2006, dikhususkan untuk pengelolaan air. Dari total 440 kabupaten/kota di Indonesia, ada 111 kabupaten di tiga provinsi yang tidak menerima dana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 355 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2006, disebutkan bahwa fenomena alam akhir-akhir ini menunjukkan kondisi air terus terancam kuantitas dan kualitasnya.

Bukan hanya Indonesia, di seluruh dunia air telah semakin langka sehingga harus dijaga kelestariannya, kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, usai membuka Sosialisasi Pemanfaatan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Lingkungan Hidup Tahun 2006 di Jakarta, Selasa (20/12).

Acara dihadiri perwakilan daerah calon penerima dana dari seluruh Indonesia. Selain menyampaikan apresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap daerah, beberapa peserta menyampaikan pandangannya mengenai peraturan perundang-undangan bidang lingkungan terkait otonomi daerah.

Mulai 2 Januari 2006 masing-masing daerah akan menerima DAK berkisar Rp 300 juta hingga Rp 1,7 miliar, tergantung rencana definitif kegiatan yang disusun dan ditelaah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sesuai petunjuk teknis, penerima dana di bawah Rp 500 juta diminta mengadakan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, khususnya air permukaan untuk melindungi sumber daya air, mencegah pencemaran, dan memulihkan kualitasnya.

Sementara, penerima dana di atas Rp 500 juta diperbolehkan mengadakan sarana dan prasarana lingkungan lain, tetapi harus terkait pengelolaan air permukaan dan didahului konsultasi dengan Kementerian LH.

Untuk akuntabilitas, dibentuk tim pemantau dan evaluasi program. Dana yang diberikan memang tidak begitu besar, tetapi harus dimanfaatkan optimal dan dipertanggungjawabkan, kata Rachmat.

Berdasarkan data Kementerian Negara LH, dari 33 sungai yang pernah diteliti semua bagian hilirnya telah tercemar dan lima puluh persennya sudah tercemar sejak bagian hulu.

Sekitar 50 persen rusak parah akibat erosi, kata Deputi II KLH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman.

Salah satu contoh kerusakan sungai sejak hulunya sehingga tidak layak konsumsi adalah Sungai Ciliwung yang berhulu di Cisarua, Bogor. Bahkan, kualitas bagian itu sudah masuk kelas II.

Tidak menerima

Mengenai 111 kabupaten/kota yang tidak menerima dana, menurut Rachmat, karena daerah-daerah tersebut dinilai sudah tergolong mandiri dalam pendanaan, masing-masing Provinsi DKI Jakarta, Riau, dan Kalimantan Timur.

Kriteria penerima DAK meliputi kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata, karakteristik daerah otonomi khusus, dan proporsi panjang sungai tercemar di setiap kabupaten/kota.

Akan tetapi, ia mengingatkan tidak tertutup kemungkinan daerah-daerah penerima yang dinilai tidak optimal memanfaatkan DAK, tidak menerimanya lagi tahun berikutnya. (GSA)

Post Date : 21 Desember 2005