PPNS Boleh Menahan Pelanggar Lingkungan

Sumber:Kompas - 15 Juli 2009
Kategori:Lingkungan

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup salah satunya memberi kewenangan kuat kepada penyidik pegawai negeri sipil. Wewenangnya mulai dari memeriksa kebenaran laporan, dokumen, hingga menangkap dan menahan pelanggar lingkungan.

Namun, permulaan dan hasil penyidikan harus dilaporkan kepada penyidik kepolisian. ”Kami tidak mengambil kewenangan polisi. Hanya koordinasinya diperkuat,” kata Sekretaris Meneg LH Arief Yuwono di Jakarta, Selasa (14/7). Sebelumnya, Meneg LH Rachmat Witoelar juga mengungkapkan harapannya tentang penambahan wewenang PPNS.

Pada Bab XV tentang Penyidikan, terdapat sembilan kewenangan PPNS, seperti memeriksa kebenaran laporan, memeriksa orang/badan hukum, meminta keterangan dan bukti, serta memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen.

Lainnya, menyita bahan dan barang hasil pelanggaran, meminta bantuan ahli terkait penyidikan, memasuki lokasi untuk memotret, dan membuat rekaman video. Terakhir, wewenang menangkap dan menahan tersangka pelanggar lingkungan.

”Kami memberi wewenang besar atas dasar lemahnya penegakan hukum selama ini. Namun, draf ini masih butuh masukan dari banyak pihak,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf, yang juga memimpin pembahasan RUU PLH itu. Mengenai nama RUU, koalisi organisasi nonpemerintah memberi usulan nama RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sonny mengatakan, konsekuensi penambahan wewenang itu adalah peningkatan profesionalitas PPNS. Potensi penyalahgunaan wewenang tetap disadari.

Usulan lain terkait keberadaan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan. Komisi tersebut dibutuhkan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan terorganisasi. Bila keberadaannya disetujui, peran PPNS kembali seperti semula. ”Komisi akan membentuk penyidik sendiri yang profesional,” kata Sonny. (GSA)



Post Date : 15 Juli 2009