PP No. 16 Tahun 2005 Cambuk untuk Memberikan Pelayanan yang Lebih Baik

Sumber:Majalah Air Minum - 01 Februari 2008
Kategori:Air Minum

Peraturan Pemerintah No tahun 2005 (PP 16/2005)  tentang Pengembangan sistem Penyediaan air minum mengamanatkan agar per 1 Januari 2008 penyelenggara SPAM (dalam hal ini PDAM) dapat menyediakan air siap minum pada pelanggan. Beban berat bagi PDAM?

Bisa dipastikan, dalam hal ini PDAM selaku perusahaan penyelenggara penyediaan air bersih sistem perpipaan di Indonesia (sekaligus perpanjangan tangan pemerintah untuk memenuhi harapan tersebut) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi amanat tersebut.
Sejak Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 resmi ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai implementasi pelaksanaan ketentuan Pasal 40 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, kontan memunculkan pertanyaan di kalangan PDAM.

Sanggupkah harapan tersebut terpenuhi mengingat hingga saat ini persoalan di banyak PDAM masih berkutat pada beberapa masalah klasik seperti persoalan pendanaan dan infrastruktur yang sudah usang, serta sulitnya PDAM mengembangkan diri akibat persoalan seperti tarif yang belum berpihak, kelangkaan air baku, utang serta SDM yang banyak belum memenuhi harapan. Sebuah pertanyaan yang semestinya harus turut dijawab oleh pemerintah kita saat ini.

'Impossible' untuk diterapkan

Menanggapi amanat yang tersirat dari PP No. 16 ini, salah seorang insan PDAM yang terkenal vokal, Ir. Syahril Japarin kepada Majalah Air Minum mengatakan, mengimplementasikan amanat PP No. 16 adalah sesuatu yang tidak mungkin (impossible). Keuangan belum memungkinkan. Belum lagi bila berbicara jaringan perpipaan di banyak PDAM yang umumnya masih memakai pipa-pipa lama peninggalan zaman Belanda.

"Kalau kita bicara PDAM secara umum, maka kawan-kawan bilang ini impossible. Yah nggak mungkinlah per 1 Januari 2008 air minum, sementara banyak instalasi PDAM yang jangankan untuk menghasilkan air bersih, instalasinya saja kotor karena tidak ada yang mampu untuk merawat karena keuangan yang tidak memungkinkan," ujar Syahril yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Thames PAM Jaya.

Syahril menandaskan bahwasanya target itu perlu ditetapkan dirinya sangat setuju. Karena kapan lagi PDAM bisa berbenah kalau tidak ada cambuk.

"Biasanya kan ada tantangan baru kita bisa bekerja. Nah ini diberi tantangan berdasarkan PP sudah harus. Namun pada hampir semua PDAM, termasuk kita di sini, Pak Didit sendiri dari PAM Jaya berkali-kali bilang bahwa air kami yang keluar dari instalasi itu siap minum. Dari dulu juga sudah siap minum, karena kita sudah standar ISO sejak 2003."

Namun, lanjut Syahril, permasalahannya adalah bagamana kondisi air ketika sampai ke pelanggan. Bagaimana sampainya itu terpengaruh oleh jaringan pipa yang seperti diketahui kebanyakan dibangun sejak zaman Belanda. Ditambah lagi banyak jaringan pipa yang ada tidak terdata, termasuk di Jakarta sendiri.

"Tidak ada gambarnya. Di sini koordinatnya nggak jelas. Sehingga kita tidak tahu dengan pasti bahwasanya memang ini betul ada jaringan pipa dan mengalami kebocoran. Karena begitu pipanya bocor ada kotoran dari luar masuk. Terjadilah intrusi air minum tadi yang mengakibatkan sampai di rumah sudah nggak layak minum lagi," kata Syahril.

Titik tolak

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Kota Palembang, Dr. Ir. H. Syaiful, DEA berpendapat jika PP No. 16 yang dikeluarkan pemerintah merupakan suatu titik tolak untuk memulai proses memproduksi dan mendistribusikan air minum.

"Jadi mulai tahun 2008, PDAM sudah harus mempersiapkan langkah-langkah untuk memulai memproduksi dan mendistribusikan kualitas air minum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan," kata Syaiful menjawab kuisoner Majalah Air Minum.

Namun, senada dengan In Syahril Japarin, Syaiful juga mengatakan tidak mungkin amanat PP No. 16 tahun 2005 bisa terwujud di tahun 2008 ini

"Tidak mungkin jika harus terlaksana tahun 2008 ini khusus untuk mendistribusikan air minum. Karena masih ada syarat-syarat untuk mendistribusikan air minum yang belum terpenuhi oleh PDAM Tirta Musi antara lain tingkat kehilangan air yang masih tinggi, kondisi pipa-pipa yang sudah tua, serta pengaliran yang sebagian belum 24 jam," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Syaiful, untuk memproduksi air minum telah memungkinkan karena kualitas air yang dihasilkan dari instalasi pengolahan yang ada selama ini telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Departemen Kesehatan.

"Yang mungkin adalah dalam 5 tahun sej ak tahun 2008, PDAM akan memulai program tersebut dan diharapkan akan berjalan terus secara berkesinambungan sampai mencapai target yang ditentukan," kata Syaiful seraya menambahkan PDAM Tirta Musi sendiri telah mempunyai rencana mempersiapkan suatu lokasi yang telah memenuhi syarat untuk lokasi Zona Air Minum Prima (ZAMP).

Mengingat kondisi faktual di banyak PDAM seperti yang diungkapkan Syaiful dan Syahril Japarin tadi, beberapa pemimpin PDAM yang mengisi kuisioner yang diajukan MajalahAir Minum seperti Direktur Utama PDAM Lematang Enim H. Mirza Jaya, SE mengeluarkan statement dengan nada serupa. Sangat tidak mungkin menerapkan amanat PP No. 16 di tahun 2008 ini.

Tantangan bagi insan PDAM

Terlepas untuk mengimplementasikan amanat PP No. 16 adalah sesuatu yang sangat sulit direalisaikan, Syahril mengatakan ini merupakan tantangan bagi insan PDAM untuk memenuhi harapan rakyat Indonesia untuk menerima air yang siap minum.

"Karena kalau seandainya tidak ditetapkan hal yang seperti ini oleh PP kita bisa bayangkan entah kapan sistem suplai air minum kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Tapi kalau dikasih deadline semua akan menjadi terpacu untuk menyelesaikannya. Jadi menurut saya hendaknya dilihat dari sisi itu, karena kalau tidak begitu tidak akan pernah maju-maju," tandas Syahril Japarin, yang juga mantan Direktur Utama PDAM Kota Pontianak.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, H. Memet Gunawan. Menurut Memet arti dari amanat PP No. 16 sangat penting karena menjadikan motivasi bagi seluruh insan PDAM untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan air minum.

"PP No. 16 ini adalah hal yang positif bagi kalangan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor untuk meningkatkan kinerjanya. PDAM Tirta Pakuan sangat merespon amanat PP No. 16 dan menyikapinya dengan membuat Zona Air Minum Prima (ZAMP) di beberapa lokasi," kata Memet.

Soal kendala-kendala yang banyak dialami oleh PDAM dalam rangka memenuhi amanat PP No. 16 ini, lanjut Memet, merupakan tantangan yang harus disikapi secara bijaksana dan sangat tergantung dari PDAM itu sendiri.

"Sangat tergantung dari PDAM itu sendiri untuk menyikapi berbagai persoalan seperti masalah tarif, air baku dan utang. Apabila masalah-masalah tersebut mendapat dukungan dari para stakeholder tentunya kendala-kendala tersebut dapat diatasi," kata Memet yang menambahkan syarat K3 (Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas) sangat penting untuk memenuhi amanat ini.

Diantar staf Humas Ferry Ardiansyah, Majalah Air Minum meninjau salah satu lokasi ZAMP milik PDAM Tirta Pakuan di Komplek Pakuan Tajur yang diresmikan tahun 2004. Di perumahan ini pelanggan PDAM yang bisa terlayani ZAMP sekitar 500 SR. Selain di Komplek Pakuan, PDAM Tirta Pakuan juga memiliki satu lagi ZAMP yakni di Perumahan Katu Lampa dengan layanan sekitar 400 SR.

Seorang warga Pakuan Tajur, Danee Kurniawan, yang ditemui Majalah Air Minum tidak tahu perumahan termasuk termasuk kawasan ZAMP yang air krannya bisa langsung diminum. "Wah, saya baru tahu dari anda kalau air ledeng di sini bisa diminum. Tapi saya masih khawatir untuk meminum langsung karena masih berbau kaporit. Paling cuma digunakan untuk mandi, mencuci dan masak. Untuk minum kami pakai air kemasan," katanya.

Warga Pakuan Tajur lainnya bernama Hartono yang sudah lansia mengaku pinggangnya sakit kalau minum air ledeng. "Di Singapur juga saya minum air ledeng pinggang saya sakit. Tapi kalau minum air kemasan tidak," katanya. Meskipun pendapat itu belum tentu benar, ini menunjukkan fakta bahwa masyarakat sendiri masih belum siap menerima layanan air ledeng siap minum.

Menerapkan ZAMP

Seperti diketahui, sebuah grand strategy untuk mengimplementasikan amanat PP No. 16 ini telah mulai dilakukan oleh beberapa PDAM di Indonesia. Strategi ini adalah dengan menerapkan Zona Air Minum Prima (ZAMP) secara bertahap yang diharapkan akan terus dilakukan pengembangan. Namun, baru beberapa PDAM besar saja yang sudah dapat mewujudkan Mewujudkan ZAMP itu sendiri, seperti diakui Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Drs. H. Dwi Agus Indardjo, M.M., saat Majalah Air Minum meliput peresemian ZAMP di Kabupaten Magelang tanggal 3 Desember 2007, memang bukanlah perkara gampang karena membutuhkan dana dan usaha yang tidak ringan.

"Penerapan ZAMP di Kabupaten Magelang baru bisa terwujud dalam waktu satu tahun sejak masa persiapan. Proyek ZAMP kami juga telah melalui proses panjang mulai dari pemilihan sumber mata air, uji kualitas air secara periodik oleh Dinas Kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur," kata lndardjo seraya menandaskan penerapan ZAMP di daerahnya baru melayani sebagian pelanggan (6.000 sambungan).

Kata Indardjo lagi, pada masa persiapan tim ZAMP PDAM Tirta Gemilang sempat berkunjung ke PDAM Buleleng di Bali dan PDAM Kota Malang di Jawa Timur yang telah lebih dulu memiliki ZAMP. Diungkapkan lndardjo pihaknya telah menggelontorkan biaya Rp 850 juta dari anggaran PDAM sendiri untuk pilot project. Keberhasilan pihaknya mewujudkan ZAMP diakui berkat komunikasi yang baik dengan pihak eksekutif dan legislatif.

Indardjo juga mengatakan, dalam memimpin PDAM semua tantangan (termasuk mengimplementasikan amanat PP No. l6) harus dihadapi.

"Tapi jangan dipaksakan. Misalnya untuk pengadaan air baku. Jika memang berat, menajemen seharusnya jangan memaksakan untuk utang," katanya.

Skala prioritas

Menerapkan kawasan ZAMP sebagai sebuah langkah awal dan bertahap
(gradual) untuk memenuhi amanat PP No. 16 sepertinya merupakan dambaan bagi kalangan PDAM. Beberapa kalangan malah menyebutnya sebagai sebuah kemajuan dan gengsi tersendiri untuk sebuah PDAM yang telah mampu mewujudkannya.

Di tahun 2008 ini, langkah mewujudkan ZAMP sepertinya akan diikuti oleh beberapa PDAM lainnya, seperti PDAM Badung (Bali) dan PT Thames PAM Jaya (TPJ) selaku operator penyelenggara SPAM untuk wilayah timur Jakarta.

Untuk di wilayah timur Jakarta sendiri, menurut Presiden Direkturnya, Syahril Japarin telah disiapkan sebuah kawasan ZAMP yang berlokasi di daerah Buaran, Jakarta Timur.

"ZAMP kita sudah ada di daerah Buaran. Sedangkan untuk rencana pengembangan step by step kita lakukan," ujar Syahril.

Namun yang juga tak kalah pentingnya, lanjut Syahril, tidak hanya membuat ZAMP, tapi juga untuk memberikan air dalam jumlah yang cukup dulu kepada pelanggan-pelanggan yang lain. Jangan lupa ada orang yang juga punya hak yang belum kebagian suplai air minum. Jadi pertimbangan atas skala prioritas itulah yang harus dilakukan.

"Jangan sampai pelanggan kita dapat airnya baru jam 12 atau jam 1 malam. Membenahi ini tidak bisa hanya 1 sampai 2 tahun. Apalagi kalau kita sudah berbicara air minum. Jadi harus ada skala prioritas," tandasnya.

Tak bisa dipungkiri, kata Syahril, perwujudan ZAMP merupakan langkah yang penting. Maka dari itu pihaknya akan membuat langkah yang tepat dan bertahap sehingga semua bisa menerima air siap minum.

"Cuma ini kan butuh investasi yang luar biasa besar karena mengganti total jaringan perpipaan tidak sedikit biaya yang diperlukan. Makanya di PP saya pikir cukup obyektif mereka memberi kesempatan kita untuk terus-menerus mengadakan perbaikan dan peningkatan. Jadi nggak saklek mengatakan harus seluruh wilayah sudah harus menerima air minum," demikian Syahril Japarin.  Ahmad Zazili



Post Date : 01 Februari 2008