PLTSa Tunggu Kepastian Hukum

Sumber:Pikiran Rakyat - 19 April 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung harus bisa memberikan kepastian hukum sebelum melibatkan pihak ketiga dalam mengelola pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), baik itu hukum lingkungan maupun administrasinya. Investor dengan sendirinya akan datang jika sudah ada kepastian hukumnya.

"Perlu ada pembicaraan yang lebih konkret. Sebelum berhubungan dengan pihak ketiga, persoalan di dalam harus beres dulu. Dengan demikian, ini menjadi kebijakan bersama," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Harus Suandaru , Sabtu (17/4).

Sebelumnya, Komisi A sudah menyampaikan nota kepada pimpinan dewan tentang apa saja yang harus diperhatikan Pemkot Bandung sebelum merealisasikan PLTSa. Di antaranya terkait dengan posisi PLTSa dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum rampung karena masih harus menunggu RTRW Provinsi Jabar.

"Di mana PLTSa akan diletakkan? Apakah sudah diselesaikan?" katanya. Hal itu tidak bisa diabaikan, sebab PLTSa yang berbasis insinerator harus dipastikan aman untuk lingkungan terlebih dahulu. Apalagi, setelah disahkannya UU Lingkungan Hidup yang baru.

Banyak peminat

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, banyak investor yang tertarik dengan projek PLTSa. "Ketika kita melakukan market sounding, lebih dari delapan puluh investor baik dari dalam maupun luar negeri yang hadir dan menyatakan ketertarikannya. Dengan demikian, saya merasa optimistis projek PLTSa ini dapat dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan rencana," ujar Edi.

Hal itu dikatakan Edi seusai mengikuti market sounding dengan beberapa investor, pada acara Asia Pacific Ministerial Conference (APMC) on Public Private Partnership (PPP) for Infrastructure Development 2010, di Jakarta International Expo, Jakarta, Jumat (16/4), sebagaimana yang ditulis dalam rilis Dinas Informasi dan Komunikasi (Disinkom) Kota Bandung.

Acara itu digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar calon investor bisa melihat berbagai projek yang akan dilaksanakan di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung.

Calon-calon investor pada umumnya menanyakan soal jaminan pemerintah baik dari segi suplai bahan baku, lingkungan hidup, regulasi, kerja sama dengan pihak PLN yang akan membeli hasil produksi, teknologi yang digunakan, dan jaminan perbankan.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan tersebut, sehingga projek ini mempunyai attractive competitiveness yang cukup tinggi, termasuk jaminan dari pihak perbankan tersebut. Sebelum projek ini dilaksanakan tentu saja banyak persyaratan dan standardisasi yang harus dipenuhi, hal itu dilakukan untuk mereduksi permasalahan atau klaim yang muncul dari masyarakat," tuturnya.

Edi berharap lelang sudah bisa dilakukan pada September mendatang. "Sampai saat ini, sudah ada sekitar 35 investor yang terdaftar di Bappenas dan Pemerintah Kota Bandung yang menyatakan minatnya, lima puluh persennya saja yang serius dan mengikuti tender itu sudah bagus," katanya. (A-170)



Post Date : 19 April 2010