|
BANDUNG, (PR).-Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah program berkonsep revolusioner. "Kita tidak bisa menunggu ada musibah lagi. Kalau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah penuh, kita mau apa? Padahal, lahan tidak ada lagi," ujarnya di sela-sela soft opening dan sosialisasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jln. Tamansari 73, Bandung, Kamis (12/6). Pernyataan Dada tersebut sekaligus menanggapi aksi massa Gema Sabilulungan (Gemas) ke kantor DPRD Kota Bandung, kemarin. Mereka menyerukan agar masyarakat tidak memilih Dada Rosada pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung, 10 Agustus 2008 , terkait rencana pembangunan PLTSa di Gedebage. Massa memulai aksi dengan long march dari RRI Bandung Jln. Diponegoro. Mengingat jumlah massa yang cukup banyak, polisi kemudian menutup Jln. Wastukancana menuju Jln. Aceh. Mereka juga menyerahkan rapor merah kinerja Pemkot Bandung kepada anggota DPRD. Dada menegaskan, ia tidak mungkin merusak dan merugikan masyarakat. "PLTSa merupakan program jangka pendek seperti di Singapura. Negara yang luasnya hampir sama dengan Kota Bandung itu mampu mengatasi persoalan sampah dengan empat PLTSa. Bahkan saat ini Singapura membangun PLTSa yang kelima," ucapnya. Wajar Dada Rosada menegaskan pula, pro-kontra program PLTSa hal yang wajar, termasuk pemberian rapor merah tanda menolak. "PLTSa bukan program akhir, hanya dilakukan sebagai antisipasi jangka pendek sambil dilaksanakan 3R (reduce, reuse, recycle)," tuturnya. Menurut koodinator aksi Muhammad Tabroni, wacana PLTSa membawa nilai politis karena selama ini Dada menggiringnya masuk ke ranah politik. "Sebenarnya PLTSa hanya masalah teknologi, lingkungan, dan sosial masyarakat. Namun, wali kota membawanya ke ranah politik, terutama dengan pemasangan spanduk dukungan di mana-mana, mengajak referendum, peletakan batu pertama padahal analisis dampak lingkungan belum ada ," katanya. Dia menekankan, pembangunan PLTSa akan ditolak lewat cara apa pun. (A-158/CA-167) Post Date : 13 Juni 2008 |