PLTSa Masih Tunggu Kajian

Sumber:Pikiran Rakyat - 19 Maret 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung belum bisa menargetkan pembangunan fisik pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Meski demikian, Pemkot Bandung tetap akan mencanangkan pembangunan PLTSa dan Sarana Olah raga (SOR) Gedebage, bersamaan dengan peringatan Bandung Lautan Api, 24 Maret mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi mengatakan itu dalam jumpa pers seusai rapat tertutup tentang pembahasan PLTSa, di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Senin (17/3).

Edi menjelaskan, saat ini Pemkot Bandung masih mengkaji opsi antara mekanisme tender infrastruktur atau tender tipping fee (pembayaran jasa pengelolaan) yang akan ditempuh.

Baik tender infrastruktur maupun tender tipping fee memiliki konsekuensi masing-masing. Jika memilih tender tipping fee, pembangunan infrastruktur dilakukan pihak swasta dan pemkot hanya membayar jasa pengelolaan yang diproyeksikan maksimal Rp 285.000,00/ton sampah.

Sementara itu, jika memilih tender infrastruktur, seluruh pembiayaan senilai kurang lebih Rp 350 miliar, ditanggung pemkot, meski pembangunan dilakukan swasta dan pemkot tidak perlu membayar tipping fee. "Kami sedang melakukan skenario ulang. Tinggal memilih mana yang terbaik untuk pemkot, apakah tender tipping fee atau tender infrastruktur," katanya.

Keputusan dilakukan tender ini, lanjut Edi, adalah keputusan Pemkot Bandung setelah mengkaji hasil studi kelayakan yang diajukan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL), dan konsultan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pengkajian tidak hanya menyangkut aspek teknologi, ekonomi, dan lingkungan. Melainkan, terutama aspek hukum di antaranya yang diatur Perpres No. 67/2005 tentang kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

Edi sendiri ditunjuk langsung oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai Ketua Tim Pengkajian hasil studi itu. Tujuannya, mengkaji ulang skema dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. (A-156)



Post Date : 19 Maret 2008