Pindahkan Teknologi TPST Bojong ke Bantergebang'

Sumber:Republika - 15 Februari 2006
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Akhmad Zurfaih menilai, sebaiknya teknologi pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong bisa dilakukan di TPA Bantargebang. Dengan teknologi tersebut, diharapkan sampah di Bantergebang tak lagi menumpuk dan menebar bau busuk.

Lebih dari itu, katanya, sampah tersebut didaur ulang menjadi barang berguna. "Saya inginnya sih teknologi yang ada di TPST Bojong dipindah saja ke sini (Bantargebang). Daripada mubazir, di sana diributin terus," ungkap Zurfaih, Selasa (14/2) mengomentari masa kontrak PT Patriot Bangkit Bekasi (PT PBB) - perusahaan pengelola sampah di TPA Bantargebang - yang akan habis Juli 2006.

Menurut Zurfaih, meskipun perusahaan pengelola TPA Bantargebang diganti, namun tidak ada pembaruan teknologi dalam pengelolaan sampah, keberadaan TPA Bantargebang tidak akan banyak berarti bagi Kota Bekasi. Permasalahan makin menumpuknya sampah hingga puluhan meter, pencemaran lingkungan akibat bau sampah, lanjut Zurfaih, tidak akan teratasi jika teknologi modern pemusnahan sampah tidak segera diadopsi oleh TPA Bantargebang. "Masyarakat sekitar sampai nggak bisa menikmati sinar matahari pagi, karena tumpukan sampah yang tidak pernah dimusnahkan," Zurfaih berseloroh.

Rencana Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi yang berniat membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengelola TPA Bantargebang, kata Zurfaih, sampai saat ini masih terus digodok konsepnya. Zurfaih menjelaskan, setelah masa kerja PT PBB selesai Juli 2006 nanti, Pemprov DKI akan membentuk suatu holding company untuk mengelola TPA Bantagebang, di mana pengawasannya merupakan gabungan antara BUMD DKI dengan BUMD Kota Bekasi. "Kalau sudah berbentuk holding company milik bersama, yang diolah bukan hanya sampah DKI, tapi juga sampah dari Kota Bekasi."

Sebagai informasi, berdasarkan perjanjian kerjasama, PT PBB melaksanakan pengelolaan sampah mulai 16 Juli 2004. Di salah satu butir perjanjian kerjasama disebutkan, setiap kali membuang sampah ke TPA Bantargebang, Pemprov DKI akan membayar retribusi sampah sebesar Rp 52.500 per ton kepada PT PBB.(c41 )

Post Date : 15 Februari 2006