|
Kompas, Jakarta - Pimpinan Proyek Saluran Banjir Kanal Timur (BKT), Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (PIPWSCC), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Jumat (13/8) ini akan menanyakan kepada Pemerintah Provinsi DKI tentang sejauh mana proses pembebasan lahan yang telah dilakukan agar pihaknya dapat segera melakukan pekerjaannya. "Sebab, saya dengar pada tanggal 2, 3, 4, 5 hingga 6 Agustus lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum-nya telah melakukan pembebasan lahan di wilayah Jakarta Utara serta di kawasan Ujung Menteng. Kalau memang hal tersebut sudah dilakukan, tentu kami akan segera memulai pekerjaan di lahan yang sudah dibebaskan itu," kata Pimpinan Proyek Saluran BKT Pitoyo Subandrio, Kamis (12/8). Hal tersebut disampaikan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Kantor PIPWSCC, Jalan Inspeksi Saluran Tarum Barat, Jakarta Timur. Jumpa pers tersebut langsung dipandu oleh Pimpinan PIPWSCC Wahyu Hartomo yang selain didampingi Pitoyo juga diikuti Pimpro Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Bambang Sucipto Yuwono, Pimpro Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Air Suwardi, serta Humas PIPWSCC M Shoelhi. Menurut Pitoyo, pekerjaan pembangunan konstruksi saluran BKT sepanjang 23,5 kilometer yang membentang dari kawasan Cipinang, Malaka Jaya, Pulo Gebang, Ujung Menteng (Jakarta Timur), Rorotan hingga Marunda (Jakarta Utara) yang menjadi tanggung jawab Pimpro BKT, PIPWSCC, dapat berlangsung cepat. Sebab, pekerjaan pengerukan itu dapat dilakukan dalam waktu cepat. "Oleh sebab itu, kami akan menanyakan kepada Pemprov soal pembebasan lahan. Sebab, kalau terlalu lama mesin berat tidak dioperasikan yang sudah ada di lokasi juga tetap kena charge," tutur Pitoyo. Sebelumnya, Pimpinan PIPWSCC Wahyu Hartomo juga minta agar masyarakat Jakarta, khususnya yang lahannya kena proyek atau tinggal dekat trace proyek BKT, hendaknya ikut aktif dalam mengawasi proyek yang tahun 2004 ini saja menghabiskan dana sebanyak Rp 77,8 miliar untuk enam paket yang dikerjakan PIPWSCC. Karena, tambah Wahyu, justru masyarakat itulah yang merupakan stakeholder. Jadi tidak cukup bila hanya merelakan lahannya dibebaskan. Tetapi juga harus ikut aktif mengawasi penyelesaiannya.(NIC) Post Date : 13 Agustus 2004 |