Pidana Bagi Penyedot Berlebihan

Sumber:Kompas - 17 April 2008
Kategori:Air Minum

Jakarta, Kompas - Untuk mencegah penyedotan air tanah secara berlebihan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji peraturan daerah atau perda yang sangat keras. Penyedotan air tanah yang melebihi kuota akan dianggap sebagai pencurian dan akan dilaporkan kepada polisi sebagai kasus pidana.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu (16/4), di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, sanksi yang keras harus diterapkan agar para pengelola gedung tinggi dan aktivitas komersial membatasi penggunaan air. Selama ini, banyak pengelola gedung tinggi yang menyedot air tanah melebihi kuota karena denda yang dikenakan masih lebih murah daripada tarif air perusahaan air minum (PAM).

Sebagai gambaran, tarif air PAM adalah Rp 12.500 per meter kubik dan retribusi air tanah hanya Rp 3.550 per meter kubik. Denda kelebihan penyedotan air tanah tidak sampai setengah dari tarif PAM.

Fauzi mengatakan, penyedotan air tanah dari sumur dalam yang berlebihan telah menyebabkan permukaan tanah di Jakarta terus turun. Penurunan itu menyebabkan Jakarta lebih mudah tergenang air.

”Dalam perda, pelaku penyedotan air tanah yang berlebihan dianggap mencuri air dan pelanggarannya dituntut secara pidana. Kelebihan air yang diambil juga akan dikenai denda yang tinggi,” kata Fauzi.

Dalam perda yang akan disahkan tahun ini, kata Fauzi, Pemprov DKI juga akan mengatur kewajiban untuk menyuntikkan air tanah kembali ke dalam tanah. Air tanah biasanya keluar saat penggalian tanah untuk pembangunan fondasi atau basement dan biasanya justru dibuang.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, perda yang memuat aturan tentang pidana dan sekaligus denda untuk pelanggaran batas penyedotan air dapat diterapkan. Air tanah merupakan milik publik yang harus dilindungi agar penurunan permukaan tanah dapat dicegah.

”Air tanah hanya digunakan untuk pendinginan mesin. Pengambilan air tanah kurang stabil, kadang ada, kadang tidak. Jadi, kami pilih air PAM,” kata Fika Kansil, Direktur Humas Hotel Borobudur.

Menurut Manajer Humas Hotel Ibis di Indonesia, Yulia Maria, jaringan hotel Ibis lebih suka menggunakan air PAM, dengan pertimbangan air tanah lebih mahal karena menggunakan listrik.

Penurunan tanah

Arsitek lanskap Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, penyedotan air tanah berlebihan meninggalkan rongga kosong di bawah tanah yang rawan ambles. Berdasarkan Data Dinas Pertambangan DKI, permukaan tanah di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan turun 20-40 cm dalam delapan tahun terakhir.

Nirwono mengatakan, banyaknya rongga kosong di dalam tanah menyebabkan intrusi air laut makin mendesak ke tengah daratan Ibu Kota. Pada tahun 2005, intrusi air laut telah mencapai kawasan sekitar Bundaran Hotel Indonesia. (ECA/KSP/NEL)



Post Date : 17 April 2008