Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah

Tahun Terbit:2009
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22
Kategori:Undang-Undang

 

Deskripsi :Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Petunjuk Teknis, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, dan Ketentuan Penutup.Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi petunjuk teknis kerja sama antar daerah dan petunjuk teknis kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Sedangkan tata cara kerjasama daerah meliputi tata cara kerja sama antar daerah dan tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah yang masing-masing mempunyai tugas yang berbeda.Mengenai kerjasama daerah yang membebani APBD Provinsi dan masyarakat serta anggarannya yang belum tersedia dalam APBD tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi. Begitu pula dengan kerja sama daerah yang membebani APBD Kab/Kota harus mendapat persetujuan dari DPRD Kab/Kota.Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Petunjuk Teknis; Bab III Tata Cara Kerja Sama Daerah; Bab IV Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; Bab V Ketentuan Penutup.

Post Date : 16 September 2009