|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2007 adalah sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Departemen, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, koordinasi penyelenggaraan, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kegiatan/fisik dan keuangan, mekanisme pelaporan keuangan DAK dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), serta penilaian kinerja. Departemen melalui unit Eselon I dan/atau unit Eselon 2 terkait untuk masing-masing subbidang membantu proses perencanaan kegiatan yang dibiayai DAK dalam hal merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK bidang infrastruktur; memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing subbidang dan pada masing-masing Kabupaten/Kota; pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Definitif dalam bentuk pendampingan dan pelatihan; serta melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Definitif dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional. Ruang lingkup penggunaan DAK Bidang Infrastruktur Tahun 2007 meliputi subbidang jalan, subbidang irigasi, dan subbidang air bersih dan sanitasi. Sedangkan kriteria teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi kriteria teknis untuk prasarana jalan, kriteria teknis untuk prasarana irigasi, dan kriteria teknis untuk prasarana air bersih dan sanitasi. Dalam hal koordinasi penyelenggaraan, Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Departemen, yang terdiri dari unsur Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan unit kerja Eselon 1 terkait. Untuk biaya operasional Tim Koordinasi dibebankan pada Satuan Kerja Pembinaan Manajemen Perencanaan dan Pemrograman Bidang Pekerjaan Umum, Biro Perencanaan dan KLN, dan unit kerja terkait. Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kabupaten/Kota dan dinas teknis terkait. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dana Alokasi Khusus (selanjutnya disingkat SKPD DAK) masing-masing subbidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK bidang infrastruktur sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Kepala SKPD DAK bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK bidang infrastruktur. Untuk mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD DAK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pelaporan pelaksanaan DAK bidang infrastruktur dilakukan secara berjendang, mulai dari Kepala SKPD DAK, Kepala Daerah dan Menteri. Ketentuan lain dari peraturan ini adalah dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian, Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab II Perencanaan dan Pemrograman; Bab III Kriteria Teknis; Bab IV Koordinasi Penyelenggaraan; Bab V Pelaksanaan dan Cakupan Kegiatan; Bab VI Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi; Bab VIII Pelaporan; Bab IX Penilaian Kinerja; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |