|
UU No 17 tahun 2004 dan PP No 21 Pasal 7 tahun 2004 menyatakan bahwa Kementrian Negara/Lembaga diharuskan menyusun anggaran dengan mengacu kepada indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Penyusunan anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) yang harus mencerminkan suatu keluaran atau hasil yang terukur. Yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dan keterkaitannya dengan penyusunan RKA-KL, yaitu visi dan misi Kementrian; skala prioritas; klasifikasi anggaran; dan eligibility expenditure. Alokasi dana Pamsimas dibiayai oleh Kredit IDA No 4204-IND dan hibah yang terbagi dalam dua bagian yaitu alokasi untuk hibah desa dan alokasi non hibah desa, kategori pembiayaan dan komponen program Post Date : 06 Desember 2011 |