|
Dana untuk kegiatan program Pamsimas bersumber dari; dana bantuan langsung masyarakat (BLM) yang bersumberkan dari APBN dan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam bentuk dana daerah untuk program bersama (DDUPB) yang bersumberkan APBD, disalurkan melalui Kantor Keuangan dan Kas Daerah setempat, dan Kontribusi masyarakat sebesar minimal 20% dari total dana RKM dalam bentuk incash minimal 4% dan in-kind minimal 16%. Pencairan dana Pamsimas adalah aliran dana dari ketiga sumber tersebut di atas ke desa/ kelurahan melalui rekening LKM untuk program Pamsimas sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan yang tertuang dalam RKM. Daftar Isi: Daftar Isi 1. Pendahuluan 2. Penyaluran Dana BLM Pamsimas 3. Pencairan Dana Pamsimas 4. Administrasi Kegiatan Pamsimas 5. Lampiran Post Date : 24 November 2009 |