Proses pemberdayaan masyarakat dalam upaya menanggulangi masalah air minum, sanitasi dan perilaku buruk masyarakat dalam pola hidup bersih dan sehat dengan melaksanakan kegiatan yang direncanakan dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) di dalam program Pamsimas. Penyusunan RKM dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan mendapat dukungan melalui pinjaman luar negeri (PLN) beruapa dana hibah ke masyarakat. Dana hibah masyarakat merupakan dana stimulan untuk mendorong masyarakat membangun modal sosial melalui kegiatan pembangunan sarana air minum, sanitasi dan berbagai kegiatan penguatan kapasitas masyarakat serta mendorong masyarakat memberikan kontribusi pada peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia) serta pencapaian MDG di wilayahnya. Pustaka ini berisi penjelasan mengenai pengertian dana hibah, tujuan, serta mekanisme pencairan dana hibah dan pra-syarat pencairan dalam program Pamsimas. Daftar Isi: Daftar Isi Daftar Singkatan 1. Pendahuluan 2. Dana Hibah 3. Tujuan Pemanfaatan Dana Hibah 4. Penggunaan Dana Hibah a. Sifat Kemanfaatan Dana Hibah b. Kegiatan yang Dilarang Menggunakan Hibah c. Biaya Operasional Pengelolaan Dana Hibah 5. Mekanisme Pencairan Dana Hibah 6. Langkah-Langkah Operasional Pendampingan Lampiran-Lampiran Lampiran 1. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) II Lampiran 2. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Lampiran 3. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD) Lampiran 4. Kwitansi Lampiran 5. Laporan Penggunaan Dana (LPD) Lampiran 6. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan (BAKPK) Lampiran 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK) Lampiran 8. Format Verifikasi
Post Date : 24 November 2009
|