|
LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/ desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan proses pengambilan keputusan secara partisipatif. LKM juga berfungsi menggalang potensi dan sumber daya dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/ kelurahan. Serta merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/ kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/ kelurahan dalam musbangdes/ kelurahan. Pustaka ini berisi petunjuk dan penjelasan terkait LKM, meliputi apa dan siapa, tugas pokok dan fungsi, serta langkah-langkah pembentukan LKM. Daftar Isi: 1. Pengertian 2. Tugas Pokok dan Fungsi LKM 3. Organisasi LKM 4. Pembangunan LKM 5. Lampiran Post Date : 24 November 2009 |