|
Tugas pokok dari setiap PDAM dalam pelaksanaan misinya adalah memberikan pelayanan air minum terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya perlu dilakukan Survai Kepuasan Pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan mereka. Usaha diatas sejalan dengan antisipasi atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana untuk masa-masa mendatang para pelanggan akan semakin sadar akan hak-haknya dan semakin kritis dalam menerima kualitas pelayanan. Survai Kepuasan Pelanggan PDAM telah disusun sebagai hasil kerjasama dengan instansi terkait di tingkat Pusat, Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan pihak USAID (Amerika Serikat) yang berfungsi sebagai salah satu acuan untuk melayani pelanggan. Post Date : 14 Januari 2007 |