Cakupan air bersih di pedesaan, berdasarkan catatan SUSENAS 2002, sebesar 15,2% jauh berada di bawah cakupan air bersih diperkotaan yang mencapai 54.5% dengan angka rata rata nasional sebesar 32.8% sementara berdasarkan sumber yang sama, presentase rumah tangga yang mempunyai fasilitas jamban di pedesaan sebesar 27.1% jauh berada dibawa rata rata nasional 46.3% dengan presentase perkotaan sebesar 70.0%. Presentase rumah tangga dengan jamban yang menggunakan septic tank sebagai pembuangan akhir hanya 20.7% di pedesaan dan 63.2% di perkotaan. Presentase penduduk miskin si pedesaan Indonesia sebesar 20.1% berada di atas angka rata rata nasional (17.6%). Sementara presentase penduduk miskin diperkotaan sebesar 14.4%.Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MGDs), yaitu menurunkan jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air bersih dan sanitasi dasar sebesar 50% pada th. 2015. Berdasarkan UU nO. 22/1999 tentang otonomi daerah dan UU No. 25/1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk membeberikan pelayanan dasar mereka kepada masyarakat di daerahnya masing - masing, termasuk pelayanan air bersih dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial.Buku Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Proyek SWSH diharapkan dapat menjadi acuan yang memberikan arahan bagi seluruh pelaksana proyek di semua tingkatan dan berbagai pihak terkait agar bertindak secara sistematis dalam mencapai tujuan dan sasaran proyek dengan tepat, efektif dan efisien.
Post Date : 14 September 2006
|