|
Jakarta, Kompas - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah atau BPLHD Jakarta Barat akan menertibkan kembali usaha pencucian dan pencelupan jins di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mulai Senin (16/3). Dalam serangkaian penertiban itu, petugas akan melakukan pengecoran terhadap sumur-sumur bor di kawasan industri tersebut. ”Sweeping akan disertai pengecoran sehingga para pengusaha tidak bisa akal-akalan lagi menggunakan air tanah,” papar Kepala BPLHD Jakarta Barat Yusiono Supalal, Minggu. BPLHD Jakarta Barat mencatat, saat ini tinggal 45 dari 48 usaha pencucian dan pencelupan jins di kawasan itu yang masih tetap bertahan. Setelah kesepakatan bulan Oktober tahun lalu, semua pelaku usaha langsung memasang saluran air PAM. Namun, beberapa di antaranya tetap menggunakan air tanah secara tersembunyi. BPLHD Jakarta Barat juga mencatat, dari sebanyak 126 titik sumur bor yang ada, sebanyak 65 titik di antaranya masih tetap beroperasi. Yusiono menjelaskan, penggunaan air tanah tidak bisa secara sembarangan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Harus tunduk Sementara itu, saat bersilaturahmi dengan warga di RW 01 Sukabumi Selatan, Minggu pagi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, pemilik usaha pencucian dan pencelupan jins harus segera menghentikan penggunaan air tanah sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah kota setempat. ”Air tanah jangan disedot sampai habis-habisan, kasihan anak cucu kita nanti,” ujar Fauzi. Penegasan itu disampaikan oleh Fauzi agar tidak terulang lagi kasus amblesnya tanah di wilayah Sukabumi Selatan akibat penyedotan air tanah. Sebelumnya sudah ada tanah ambles sedalam 1,3 meter di sekitar sebuah pabrik minuman beralkohol di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Selain bertemu warga, Gubernur juga melakukan penanaman pohon mangga, sebagai pohon produktif, di permukiman warga dan menyempatkan diri meninjau program penanaman 13.000 pohon yang dilakukan warga di kawasan itu. Desakan untuk mematuhi kesepakatan juga datang dari Sekretaris Komisi D DPRD DKI Fatih R Shidiq. ”Pemerintah Kota Jakarta Barat harus bertindak tegas dan memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar kesepakatan,” ujar Fathi. (PIN) Post Date : 16 Maret 2009 |