Pesapon Siap Jadi "Polisi Sampah"

Sumber:Pikiran Rakyat - 30 Agustus 2010
Kategori:Sampah Jakarta

SATUAN tugas (satgas) sampah di Kota Bekasi dipersiapkan oleh pemkot setempat. Satgas itu akan disebar di seluruh kecamatan se-Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan untuk me-ngurangi jumlah pembakaran sampah di tempat terbuka. Apalagi, tempat sampah liar kini semakin menjamur.

Kepala Bidang Data dan Pengembangan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abdul Malik, saat ditemui baru-baru ini, menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan usulan agar petugas dari unsur pesapon (penyapu jalan) dijadikan satgas atau "polisi sampah" dan berada dalam unit pelayananan teknis daerah (UPTD) sendiri.

Selain itu, tutur Abdul Malik, upah yang akan diberikan pun akan bertambah hingga 50 persen dari gaji yang diterima sebelumnya. Pasalnya, peker-jaan mereka lebih berat diban-dingkan tugas pesapon biasa.

"Saat ini kami sedang melakukan kajian untuk pengembangan UPTD satgas sampah itu. Kami sudah membahas pembentukan UPTD satgas sampah," katanya.

Para petugas satgas sampah itu, tutur Abdul Malik, nantinya bertugas melakukan pengawasan kepada seluruh warga Kota Bekasi agar tidak membuang sampah sembarangan. Untuk itu, mereka akan disebar se-Kecamatan Kota Bekasi. "Mereka berhak memberikan sanksi kepada warga yang ketahuan membuang atau membakar sampah sembarangan," tutur Malik.

Rencananya, Dinas Keber- sihan akan mengusulkan 25 nama pesapon untuk dijadikan satgas sampah. Mereka akan mendapat alokasi anggaran tambahan dari gaji yang sebelumnya sudah menjadi hak nya.

Sebagai contoh, kata Abdul Malik, gaji yang diterima pesapon itu Rp 450.000 per orang per bulan, pendapatannya akan meningkat 50 persen lagi ketika menjadi satgas sampah.

Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sedikit kewalahan untuk menangani sikap warga yang masih sembarangan membuang dan membakar sampah di tempat terbuka di tengah perumahan warga. Padahal, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengelolaan sampah, warga yang ketahuan membakar sampah terancam sanksi hukuman penjara serta denda senilai Rp 50 juta. (Kismi Dwi Astuti/"PR")



Post Date : 30 Agustus 2010