Perwali Penyesuaian Tarif PDAM Tetap Diberlakukan

Sumber:Suara Merdeka - 08 Desember 2006
Kategori:Air Minum
SALATIGA - Perwali 36/2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kota Salatiga tetap diberlakukan hingga tahun anggaran 2006 berakhir, yang tinggal beberapa pekan ini.

Sebab, pemberlakuan Perwali tersebut akan dijadikan dasar hukum baik bagi Pemkot Salatiga ataupun PDAM dalam menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) perusahaan.

''Sehingga tidak ada pencabutan Perwali 36/2006, karena konsekuensi hukum pencabutan itu sulit. Sebab, kenaikan tersebut telah masuk Anggaran Perubahan 2006 dan dijadikan dasar penyusunan anggaran. Berikutnya, Pemkot juga akan membentuk tim evaluasi pelaksanaan Perwali 36/2006, yang akan merumuskan tarif baru PDAM,'' kata Wakil Wali Kota Salatiga, John Manoppo SH, kemarin.

John yang juga Ketua Badan Pengawas (BP) PDAM meminta agar tim evaluasi nanti berasal dari pakar-pakar yang memiliki kapabilitas dalam penghitungan tarif, yakni orang-orang profesional dan paham akuntansi, yang berkaitan dengan pengitungan tarif, dan bukan sekadar perwakilan masyarakat saja.

''Yang penting, tim yang dibentuk untuk mengevaluasi tarif PDAM tersebut adalah orang-orang yang mengerti soal tarif dan keuangan daerah. Kok malah sekarang ribut-ribut soal komposisi tim revisi itu, bahkan ada yang meminta jatah perwakilan masyarakat hingga 60%,'' ujarnya.

Menurut John, tim yang berisi orang-orang yang berkompeten itu nanti dapat memberikan gambaran perhitungan yang tepat berdasarkan kepakaran mereka masing-masing, sehingga hasil yang diperoleh itu bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, lanjutnya, kalau hanya sekadar perwakilan masyarakat saja, tetapi tidak dapat membantu menentukan tarif, hal itu dinilainya percuma.

Bisa Lebih Tinggi

Dijelaskannya, berdasarkan penghitungan tarif oleh tim revisi tersebut, bisa saja tarif yang akan ditetapkan nanti justru lebih tinggi dibanding tarif sesuai Perwali 36/2006 tentang Penyesuaian Tarif PDAM. Yakni, di atas Rp 810 (102 persen) sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan Perwali lalu.

''Kita lihat saja hasilnya nanti,'' terangnya.

Wakil Ketua DPRD Drs Kasmun Saparaus MSi menjelaskan, tim evaluasi tarif diusulkan dibuka secara umum, dengan melibatkan masyarakat yang benar-benar pelanggan PDAM, yakni dibuktikan dengan kepemilikan rekening pembayaran air PDAM.

''Intinya, penentuan tarif melibatkan masyarakat melalui prosedur hukum. Jika nanti masyarakat tidak mampu bayar, dicari alternatif lain, seperti investasi pihak ketiga dan pemberian subsidi,'' jelasnya. (H2,H23-16h)



Post Date : 08 Desember 2006