|
BOGOR -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor menaikkan tarif air bervariasi sesuai dengan jenis pelanggan. Kenaikan itu rata-rata sampai 25 persen atau Rp 50-1.400. Direktur Utama PDAM Kota Bogor Memet Gunawan mengatakan penyesuaian tarif air terhitung mulai rekening April yang dibayar Mei itu sudah disetujui oleh Wali Kota Bogor melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tarif Air Minum. Meskipun naik, kata dia, tarif air PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor masih tercatat sebagai tarif terendah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Anjuran pemerintah, tarif air minum harus bisa menutupi biaya operasional." Kenaikan tarif air juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan air minum. Kenaikan tarif tersebut, untuk pelanggan sosial umum, tarif untuk pemakaian 0-10 meter kubik naik dari Rp 250 menjadi Rp 300, pemakaian 10-20 meter kubik meningkat dari Rp 300 menjadi Rp 400. Adapun pemakaian di atas 20 meter kubik, dari Rp 400 naik menjadi Rp 500. Khusus untuk pelanggan sosial, kenaikan sesuai dengan pemakaian (0-10 meter kubik), dari Rp 450 menjadi Rp 600. Sementara itu, tarif 11 meter kubik sampai di atas 20 meter kubik hanya naik Rp 100. Bagi pelanggan rumah tangga A (perumahan biasa), tarif air naik dari Rp 600 menjadi Rp 750 untuk pemakaian 0-10 per meter kubik, kenaikan pemakaian di atas 11 meter kubik hanya Rp 150-200 per meter kubik. Adapun perumahan B (kompleks perumahan) dari Rp 800 menjadi Rp 1.000. Menurut Memet, pelanggan sosial umum, khusus, serta perumahan tipe A dan B, hingga saat ini masih kami subsidi. "Karena standar tarif nasional seharusnya sudah Rp 1.800," ujarnya. Kenaikan tarif untuk pelanggan instansi pemerintah cukup tinggi, yaitu dari Rp 1.600 menjadi Rp 3.000. Hal ini terjadi karena sudah lama tarif untuk instansi pemerintah tidak naik. Tarif rumah C (rumah mewah) juga naik dari Rp 1.250 meter per kubik menjadi Rp 2.350. Sementara itu, kenaikan tarif bagi pelanggan niaga kecil, dari Rp 2.800 menjadi Rp 3.500. Adapun pelanggan niaga besar, dari Rp 3.950 naik menjadi Rp 5.400 per meter kubik. DEFFAN PURNAMA Post Date : 04 April 2007 |