|
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 41/KPTS/1997 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Proyek Air Bersih ini ditetapkan sebagai Petunjuk Teknis Penyusunan Amdal Proyek Air Bersih. Penanggung jawab atas pelaksanaan petunjuk teknis ini adalah Ketua Komisi Pusat AMDAL Departemen Pekerjaan Umum. Para Dirjen melalui dan/atau dengan bantuan Unit Pembina AMDAL Dirjen dan para Kepala Kanwil Departemen Pekerjaan Umum berkewajiban membina dan mengawasi Petunjuk teknis ini oleh para pemipin proyek dan/atau konsultan dilingkungan masing-masing. Post Date : 07 April 2009 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|