|
Developer (pengembang) perumahan di Banjarbaru diharuskan menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di lokasinya, sebagai salah satu persyaratan mutlak untuk bisa berusaha di bidang perumahan ini. Pernyataan ini mencuat saat Diskusi Lingkungan Hidup tentang Penanganan Sampah, Wujud Penataan Lingkungan Hidup Perkotaan di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Senin (30/5). Bahkan, apabila pengembang tak bersedia atau pada kenyataannya tak menyediakan TPS di lokasi perumahan yang dibangunnya, Pemko Banjarbaru tak akan memberi izin kepada mereka. "Karena masalah kebersihan ini adalah tanggung jawab bersama, saya sependapat kalau ada pengembang yang tidak menyediakan TPS di lokasi perumahannya, sebaiknya jangan diberi izin untuk berusaha," tegas seorang peserta diskusi, Dody. Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemko Banjarbaru Drs Joko Hardiono mengatakan, di setiap lokasi perumahan sebaiknya ada TPS. Namun, alangkah baiknya bisa menekan volume sampah --terutama sampah non organik dengan cara mempergunakan bahan yang mudah untuk diuraikan di tanah. "Sampah memerlukan perhatian dari semua warga, karena itu diperlukan peran aktif warga untuk mengatasinya," ujar Joko. Sementara Sekretaris Panitia Pelaksana Diskusi Lingkungan M Irfan Iqbal ST menjelaskan, untuk mewujudkan Banjarbaru sebagai kota Idaman yang sesungguhnya, partisipasi segenap stakeholder sangat diperlukan dalam upaya kelestarian lingkungan. Salah satu implementasinya, yakni penanganan sampah yang memerlukan modal dasar dalam usaha menumbuhkembangkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. "Kalau setiap warga peduli terhadap lingkungan hidup, kita harapkan Banjarbaru mampu meraih predikat sebagai daerah pemerintahan yang baik terhadap lingkungan hidup, good environmental governance," tutur Irfan. iid Post Date : 02 Juni 2005 |