|
Untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumber Daya Air maka diperlukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumber Daya Air. Peraturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air. Di dalam Keputusan Presiden ini mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001, sehingga Pasal 5 berbunyi : “Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota) Perekonomian. Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan (merangkap anggota) Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Harian : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (merangkap anggota). Anggota : 1.Menteri Dalam Negeri2.Menteri Pertanian3.Menteri Perhutanan4.Menteri Perhubungan5.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral6.Menteri Kelautan dan Perikanan7.Menteri Kesehatan8.Menteri Perindustrian dan Perdagangan9.Menteri Keuangan10.Menteri Negara Lingkungan Hidup Sekretaris I : Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana Sekretaris II : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Post Date : 00 0000 |