|
Deskripsi : Peraturan ini merupakan peraturan pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2001 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Air Minum yang dipandang sudah tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan pengawasan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap penyelenggaran air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Air minum dianggap aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan. Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal (dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota atau oleh KKP) dan internal (dilaksanakan oleh penyelenggara air minum). Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinkes Propinsi dan Kepala Dinkes Kab/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya terhadap pelaksanaan peraturan ini. Kemudian Menteri dan Kepala BPOM juga dapat memerintahkan produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau melarang pendistribusian air minum yang tidak memenuhi persyaratan seperti diatur dalam peraturan ini di wilayah tertentu. Sesuai kewenangannya, Pemerintah atau Pemda dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggaran air minum yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum. Post Date : 22 November 2010 |