|
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah dibuang ke laut.Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari Menteri. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan persyaratan dalam izin usaha dan/atau kegiatannya.Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan hasil pemantauan terhadap persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke laut minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan/atau Gubernur dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang berwenang di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kab/Kota. Post Date : 23 November 2009 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|