Perpres No 36/2005 untuk Bebaskan TPA

Sumber:Kompas - 24 Juni 2005
Kategori:Sampah Jakarta
Jakarta, Kompas - Sebelum Komisi D DPRD menyetujui pembelian insinerator senilai Rp 1,2 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menyediakan lahan baru untuk mengolah sampah. Lahan baru itu bisa dibebaskan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi D DPRD DKI Muchayar, Kamis (23/6), soal usulan pembelian insinerator senilai Rp 1,2 triliun. Dalam usulan itu, Pemprov DKI mengajukan pembelian alat pembakar sampah buatan Jepang. Harga satu unit mesin berkapasitas 1.000 ton, menurut Muchayar, sekitar Rp 450 miliar. Untuk mengolah 6.000 ton lebih sampah milik warga DKI dibutuhkan enam unit.

Muchayar menambahkan, persoalan utama di DKI untuk mengelola sampah adalah menyediakan lahan. Beberapa tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pembuangan sampah selama ini selalu ditolak warga. Ini terjadi karena masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja pemerintah dalam mengelola sampah. Teknologi di tempat pengolahan sampah harus benar-benar diterapkan. Jangan seperti dulu yang hanya asal-asalan, ujarnya.

Selain tempat pengolahan sampah, yang harus diperbaiki oleh pemerintah adalah fasilitas pengangkutan sampah. Menurut Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya, di DKI ada sekitar 730 truk sampah, tetapi dari jumlah itu kondisinya banyak yang rusak.

Menurut Ritola, secara berkala pemerintah tengah memperbaiki truk-truk sampah yang rusak itu. Sebagian truk sampah sudah diganti dengan kontainer yang dilengkapi saluran air lindi, katanya. (IND)



Post Date : 24 Juni 2005