|
Bekasi, Kompas - DPRD Kota Bekasi akhirnya menyetujui perpanjangan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang setelah 31 Desember 2003 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, untuk bisa membuang sampah ke TPA tersebut, Pemprov DKI harus membayar kepada pengelola, PT Patriot Bangkit Bekasi, sebesar Rp 52.500 per ton. PT Patriot Bangkit Bekasi adalah pihak ketiga yang akan mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantar Gebang. Pemerintah Kota Bekasi akan menerima bagian 20 persen dari setiap nilai pembayaran oleh Pemprov DKI. Keputusan DPRD Kota Bekasi yang disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (9/6), itu didasarkan pada hasil kerja Panitia Khusus 49 yang membahas pemanfaatan TPA Bantar Gebang setelah 31 Desember 2003, yang sudah bekerja sejak bulan Januari lalu. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Bekasi diminta untuk segera membuat dua perjanjian kerja sama secara terpisah, yakni perjanjian kerja sama DKI-Bekasi dan perjanjian kerja sama DKI-Bekasi-PT Patriot Bangkit Bekasi. Meskipun pada prinsipnya DPRD setuju dengan draf perjanjian kerja sama DKI-Bekasi yang diajukan Pemkot Bekasi, koreksi atau penambahan juga dilakukan pada beberapa pasal, antara lain, perjanjian kerja sama DKI-Bekasi berakhir dengan terbentuknya badan usaha bersama yang harus dibentuk selambat-lambatnya dua tahun. Hak dan kewajiban Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman sebelumnya juga masih berlaku. Sebagai dampak dari persetujuan itu, DPRD Bekasi juga menyetujui pemberian dana kompensasi kepada warga di sekitar TPA Bantar Gebang yang besarnya Rp 700 juta per bulan. (eln) Post Date : 10 Juni 2004 |