|
BOGOR, (PR).- Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kab. Bogor akan mengadakan rapat untuk memutuskan menerima atau menolak perpanjangan izin penggunaan TPA Galuga sebagai tempat pembuangan sampah warga Kota Bogor. Izin bagi Pemkot Bogor untuk menggunakan TPA Galuga di Desa Cijujung, Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, akan berakhir Kamis (24/7) ini. Ketua Komisi C DPRD Kab. Bogor Wawan Risdiawan, di Cibinong, Kab. Bogor, Rabu (23/7), mengatakan, rapat panmus yang akan digelar hari ini, akan menetapkan bagaimana kelanjutan TPA Galuga. "Kemungkinan izinnya tidak diperpanjang cukup besar, karena dari hasil kajian banyak sekali masalah yang ditemukan dewan," ujarnya. Temuan yang dimaksud antara lain masalah pencemaran yang terjadi di TPA Galuga, masalah sanitasi dan keluhan warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan TPA tersebut. "Rekomendasi dari Komici C, kalau izin TPA diperpanjang, Pemkot Bogor harus memenuhi dan menyelesaikan beberapa masalah tersebut," kata Wawan. Tidak serius Sementara itu, kalangan DPRD Kota Bogor menilai kasus TPA Galuga menggambarkan sejauh mana keseriusan Wali Kota Diani Budiarto dalam menangani masalah sampah di Kota Bogor. "Jika pemkab tidak memperpanjang penggunaan TPA Galuga, berarti wali kota tidak berusaha maksimal dan tidak becus menangani sampah," kata anggota DPRD Kota Bogor, Eman Suleman. Ia menilai, persoalan TPA Galuga merupakan masalah penting, karena menyangkut pembuangan sampah warga Kota Bogor. Semestinya, perpanjangan MoU penggunaan TPA Galuga harus diupayakan secara serius. Oleh karena itu, kata Eman, dewan akan mempertanyakan masalah TPA Galuga sebelum Wali Kota Diani mundur dari jabatannya, karena mencalonkan diri sebagai wali kota. "Dewan akan meminta pertanggungjawaban Diani sebelum yang bersangkutan mundur dari jabatan wali kota," kata Eman. Selain itu, dewan juga akan meminta wali kota mencarikan solusi, kalau memang izin TPA Galuga tidak diperpanjang. Solusi yang dimaksudkannya adalah mencari tempat pembuangan sampah lain di wilayah Kota Bogor. "Masalah sampah sangat vital. Kalau sampai TPA Galuga ditutup nanti, Kota Bogor akan menjadi kota sampah," ujar Eman. Sementara itu, "PR" tidak berhasil meminta penjelasan dari Wali Kota Diani yang menurut informasi sedang dinas ke Kota Solo. Pesan singkat yang dikirim melalui telefon selulernya juga tidak mendapat balasan. Begitu pula ketika ditelefon, tidak ada jawaban. Hal serupa terjadi saat menghubungi Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup Kota Bogor Dudi. Pesan singkat yang dikirim melalui telefon selulernya tidak dijawab. Begitu pula ketika dihubungi, telefon selulernya dalam keadaan tidak aktif. (A-134) Post Date : 24 Juli 2008 |