Perpamsi Desak Regulasi Baru

Sumber:Koran Tempo - 18 Maret 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mendesak agar pemerintah segera menerbitkan peraturan baru restrukturisasi utang. Peraturan baru ini akan menghapus syarat pembayaran 5 persen dari total utang serta menghapuskan denda dan 60 persen bunga utang.

Ketua Perpamsi Achmad Marju Kodri mengatakan perusahaan daerah air minum (PDAM) kesulitan merestrukturisasi utangnya karena beratnya syarat yang diberikan. PDAM harus memenuhi dua syarat, yaitu membayar 5 persen dari utang dan membuat rencana perkembangan kinerja perusahaan.

Syarat lainnya adalah cicilan utang PDAM yang telah jatuh tempo tapi tak terbayar harus ditanggung pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Perpamsi berharap pemerintah menghapus utang bunga dan denda yang menguasai 40 persen dari total utang Rp 5,4 triliun.

Kendati demikian, rencana pemerintah meringankan syarat restrukturisasi utang itu sudah sangat membantu PDAM. Lilitan utang PDAM bukan kesalahan perusahaan semata, tapi perencanaan dan air baku. "Air baku tak ada dan instalasi tak berproduksi," kata Achmad Marju.

Karena itu, Perpamsi meminta persoalan ini diselesaikan secara komprehensif. PDAM yang masih kesulitan air baku, antara lain, PDAM Cirebon Kota, Semarang, dan Makassar. "Air baku tak memadai untuk air minum," katanya. Kondisi ini menyebabkan PDAM Cirebon Kota harus mengambil air dari Kuningan. "Produksi turun, tapi biaya produksi naik."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan pemerintah akan meminta PDAM memenuhi persyaratan lain, yaitu perbaikan manajemen dan memilih direksi PDAM melalui fit and proper test.

Achmad Marju mengatakan kewajiban fit and proper test itu sebenarnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi ia tak mengelak bahwa masih banyak PDAM yang tak melaksanakan ketentuan Menteri Dalam Negeri itu. "Ada direksi yang main ditunjuk saja," ujarnya.

Menurut Achmad Marju, profesional yang bisa duduk dalam jajaran direksi PDAM haruslah orang yang memiliki sertifikat dalam pengelolaan air minum. RIEKA RAHADIANA
 



Post Date : 18 Maret 2008