|
BEKASI (SINDO) Rencana perluasanTempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang gagal dilakukan. Ini terjadi karena belum ada kesepakatan ganti rugi antara Pemprov DKI Jakarta dan warga sekitar TPA yang menempati lahan 2,3 hektare. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Tjandra Utama mengatakan, Pemprov DKI sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk melakukan pembebasan lahan tersebut. Namun, warga sekitar baru akan menjualnya jika dihargai Rp4,2 miliar. Mereka (warga) tidak lagi menghitung harga tanah per meter atau ganti rugi bangunan, ujarnya. Padahal,Pemprov akan menghargai sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Tentu saja, hal ini mengurungkan niat Pemprov DKI untuk membebaskan lahan milik warga tersebut.Tjandra menjelaskan, setelah dihitung, tanah di tempat tersebut per meternya berharga Rp178 ribu.Harga inilah yang membuat DKI Jakarta keberatan,tukasnya. Chandra khawatir, dengan gagalnya pembebasan lahan itu akan mengakibatkan longsor di atas lahan yang berada di tengah antara zona III dan zona IV. Apalagi, tambah dia, gunungan sampah yang berada di zona III dan zona IV tersebut tingginya sudah mencapai 12 meter. Dari segi kebersihan, tempat tersebut sudah tidak layak dihuni penduduk, tandasnya. Dia meminta agar Pemprov DKI dan warga kembali duduk bersama menentukan harga pembebasan lahan tersebut. Kami (Pemkot Bekasi) tidak ingin tragedi longsornya sampah terulang dan memakan korban jiwa lagi.Kedua belah pihak harus saling mengerti. Ini demi kepentingan bersama, ucapnya.( wahab firmansyah) Post Date : 25 Januari 2007 |