Perlu Perundingan Ulang Soal Sarimukti

Sumber:Pikiran Rakyat - 09 Mei 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Pemprov Jawa Barat dan tiga kabupaten/kota di cekungan Bandung, serta Perhutani perlu membuat perundingan ulang soal pengelolaan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Sarimukti, Kec. Cipatat, Kab. Bandung.

Demikian diungkapkan Wagub Jabar Numan Abdul Hakim usai rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2006 di DPRD Jabar Jln. Diponegoro, Selasa (8/5).

Syarat penggunaan lahan Perhutani itu di antaranya pengelolaan dilakukan bersama, saling menguntungkan, melibatkan masyarakat, serta untuk kegiatan pembuatan kompos dalam rangka usaha. Sekarang, infrastruktur hancur karena longsor sehingga kegiatan itu tidak jalan. Karena itu, harus ada konsep MoU yang baru agar tidak kembali dikhianati, katanya.

Pada 4 Agustus 2006 lalu, Pemrov Jabar dan Perhutani melakukan penandatanganan kerja sama pengolahan sampah menjadi kompos di areal kawasan hutan Desa Sarimukti, Kec. Rajamandala, Kab. Bandung. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jabar Danny Setiawan dan Dirut Perum Perhutani Transtoto Handadhari, disaksikan Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asyari dan Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc.

Lokasi yang digunakan untuk penempatan dan pengolahan sampah di dalam kawasan hutan, terletak di petak 12, RPH Rajamandala, BKPH Padalarang, KPH Bandung Utara.

Numan mengakui, kejadian longsor sampah di TPA Sarimukti membuat Menteri Kehutanan MS Kaban marah. Teguran secara lisan itu dilayangkan bukan ke kita, tapi lewat Perhutani. Pak Menteri menyarankan agar segera dilakukan perundingan dan perbaikan dengan pemerintah daerah setempat, ujarnya.

Menurut Numan, apakah Sarimukti akan digunakan secara definitif atau tidak, harus diputuskan lewat rakor yang melibatkan pihak terkait. Kalau dilanjutkan, harus ada detail engineering design (DED), termasuk jalan masuk yang permanen. Kalau hanya sementara, tidak perlu membuat DED karena yang akan didorong untuk digunakan kembali adalah TPA Leuwigajah, katanya.

Sementara itu, Kepala BPLHD Jabar Agus Rahmat kembali menegaskan, berdasarkan hasil audit lingkungan TPA Leuwigajah sangat representatif digunakan kembali. Prasyarat yang kini harus direalisasikan, di antaranya harus ada analisis dampak lingkungan katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan sampah, kata Agus, telah dibentuk tim yang terdiri dari pembuat kebijakan yaitu Bakorwil Priangan, sedangkan untuk teknisnya akan dilaksanakan oleh BPLHD Jabar, Distarkim Jabar, Bapeda Jabar dan Dinas Bina Marga. (A-158)



Post Date : 09 Mei 2007