Air merupakan kebutuhan asasi manusia yang tidak boleh tidak harus ada dalam kehidupan, tanpa air mahluk apapun yang bernyawa akan mengalami kematian. Ambil contoh misalnya, tanpa air tumbuhan, hewan ternak dan mahluk hidup lainnya akan mati. Begitupun dengan manusia tanpa air bersih manusia akan menderita, bahkan berbagai penyakit menular akan mudah menyerang. Karena berbagai permasalahan yang menyangkut hajat hidup manusia, harusnya ketersediaan air bersih menjadi hak dan mutlak disediakan pemerintah. Permasalahan mulai timbul ketika ada sebagian masyarakat, terutama masyarakat miskin tidak tersentuh ketersediaan air bersih dari pemerintah, yang dikelola oleh Perusahaan Air Minum (PAM). Menurut Erna Witular dari LSM Pemerhati air, seharusnya pemerintah sudah mulai memperhatikan ketersediaan air bersih untuk dikonsumsi seluruh lapisan masyarakat termasuk mesyarakat dari golongan tidak mampu (miskin), sehingga mereka tidak lagi mengonsumsi air yang tidak jelas dari segi kebersihan maupun kesehatannya. Kondisi inilah yang menyebabkan berbagai penyakit menular seperti kolera, diare dan penyakit menular lainnya mudah menyebar dalam masyarakat miskin, terutama yang bermukim di daerah aliran sungai, karena sebagian besar warga memanfaatkan air sungai yang tidak terjamin segi kebersihan maupun kesehatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini yang menyebabkan mahalnya harga yang dipatok Perusahaan Air Minum (PAM), karena tidak tersedianya air baku secara cukup sebagai akibat tercemarnya sungai oleh berbagai limbah, sebagai bahan baku utama PAM, sehingga proses penjernihan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Belum lagi biaya penyambungan yang tidak terjangkau masyarakat miskin, selain persayaratan yang cukup banyak. Untuk mengatasinya selama ini jalan yang ditempuh dengan mendirikan hidrant yang bisa digunakan oleh umum. Kondisi ini rawan terhadap pencurian air dan bukan jalan keluar dari permasalahan. Bukan hanya itu, penerapan tarif per 10 M3 meyebabkan harga air mahal, penggunaan 1M3 Bayar tetap 10 M3, sehingga penentuan besaran tarif harus juga dikaji ulang. RIS
Post Date : 29 Oktober 2008
|