|
Palembang, Kompas - Di rumah-rumah di Palembang perlu dibuat tempat penampungan air hujan untuk mencegah banjir. Selain mencegah banjir, air hujan yang ditampung dapat digunakan untuk mengairi kolam ikan, mencuci, atau menyiram tanaman. Konsep rumah yang menampung air hujan disebut konsep rumah panen hujan. Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra, Senin (17/12), seusai melihat contoh konsep rumah panen hujan di rumah dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Supli Effendi Rahim, mengatakan, idealnya, setiap rumah memiliki tempat penampungan air hujan, tetapi kendalanya adalah keterbatasan lahan. "Untuk mencegah banjir, sementara cukup dengan membuat kolam untuk menampung air hujan. Setelah hujan reda, air hujan yang ditampung bisa dialirkan lagi pelan-pelan," kata Eddy. Menurut dia, solusi yang paling sesuai untuk rumah yang memiliki lahan terbatas adalah membuat kolam penampungan air hujan berukuran kecil, menyesuaikan ketersediaan lahan. Sediakan tangki Berdasarkan pengamatan Kompas di rumah Supli, air hujan dari atap dialirkan ke sebuah tangki penampungan sekaligus tempat penyaringan. Dari tangki penampungan, air yang sudah disaring dialirkan ke kolam di depan rumah dan di halaman belakang. Secara terpisah, Supli mengatakan, kolam penampungan air hujan idealnya memiliki luas 27,5 persen dari luas lahan, misalnya jika lahan seluas 100 meter persegi, luas kolam penampungannya 27,5 meter persegi. Dinding kolam penampungan itu juga perlu diperkeras. "Untuk menyiasati lahan sempit, beberapa rumah bisa membangun satu kolam penampungan air hujan. Air hujan yang sudah disaring kualitasnya baik," papar Supli. Terkendala biaya Menurut Supli, untuk membuat rumah panen hujan diperlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk membuat tangki penampungan berkapasitas 10 meter kubik diperlukan biaya Rp 3,5 juta. Biaya membuat kolam bahkan lebih mahal, biaya untuk menggali satu meter kubik tanah Rp 30.000-Rp 40.000. Supli mengatakan, agar konsep rumah panen hujan berjalan, sebaiknya Pemerintah Kota Palembang membuat regulasi berupa peraturan daerah. Tanpa regulasi, pelaksanaan konsep rumah panen hujan sulit berjalan. (WAD) Post Date : 18 Desember 2007 |