|
Ruang lingkup pengaturan perlindungan air didalam Perda ini meliputi upaya inventarisasi dan identifikasi sumber air, serta sumber pencemaran. Masyarakat berhak berperan serta dalam melakukan perlindungan air. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber air. Masyarakat maupun kelembagaan dapat juga terlibat aktif melakukan pengaduan, advokasi dan tuntutan hukum apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perlindungan air atau yang menimbulkan dampak negatif. Pemerintah Provinsi mempunyai hak mengatur perlindungan air sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi (Gubernur) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi tugas pengendalian dampak lingkungan. Setiap orang atau korporasi dilarang membuang benda/bahan padat atau cair ke dalam atau sekitar sumber air yang dapat menimbulkan pencemaran air. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur atau Pejabat yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup setelah melalukan penelitian/pengujian. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perda ini. Gubernur dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang ditetapkan. Dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Dalam hal pembiayaan kegiatan seperti uji laboratorium lingkungan hidup dan menentukan baku mutu limbah cair dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat. Untuk pembiayaan pengendalian kerusakan atau pencemaran air yang diakibatkan usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Bab III Hak Dan Kewajiban; Bab IV Peran Serta Masyarakat; Bab V Hak Dan Wewenang Perlindungan; Bab VI Perlindungan Air; Bab VII Perizinan; Bab VIII Pengawasan; Bab IX Sanksi Administrasi; Bab X Pembiayaan; Bab XI Ketentuan Pidana; Bab XII Ketentuan Penyidikan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |