Jakarta, Kompas - PAM Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperketat penggunaan air tanah untuk mengurangi penyedotan berlebihan oleh pengelola aktivitas komersial. Aktivitas komersial seharusnya menggunakan air bersih dari operator PAM agar keseimbangan lingkungan terjaga.
Direktur Umum PT PAM Jaya Hariadi Priyohutomo, Senin (19/1) di Jakarta Pusat, mengatakan, jika di sekitar aktivitas komersial terdapat jaringan pipa PAM, pengelolanya harus menggunakan air bersih dari PAM. Penggunaan air tanah dapat memicu penurunan permukaan tanah sehingga kerugian yang diderita warga akan lebih besar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta para pengusaha tidak menggunakan air tanah dengan sembarangan. Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan tarif air tanah untuk mengurangi pemakaiannya.
Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Pertambangan DKI Jakarta Wasis Gunawan mengatakan bahwa tarif air tanah tertinggi adalah Rp 3.500 per meter kubik. Adapun tarif air PAM tertinggi untuk aktivitas komersial adalah Rp 12.550 per meter kubik.
Perbedaan tarif yang sangat tinggi menyebabkan para pengusaha lebih banyak menggunakan air tanah. Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menaikkan tarif air tanah antara enam kali sampai 18 kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selamet Daryoni mengatakan bahwa kenaikan tarif adalah salah satu langkah tepat untuk mengurangi penyedotan air tanah secara berlebihan. Pemanfaatan air bawah tanah di Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 251,8 juta meter kubik per tahun atau jauh lebih besar daripada batas ideal 185 juta meter kubik per tahun.
Direktur PT Aetra Air Jakarta Syahril Japarin dan Kepala Komunikasi PT Palyja Meiritha Maryanie mengatakan siap memasok kebutuhan air bersih bagi aktivitas komersial di Jakarta. Kedua operator PAM Jaya itu berharap kenaikan tarif air tanah segera diberlakukan. (ECA)
Post Date : 20 Januari 2009
|